Friday, 26 January 2018
Home »
» Pemkot Tolak 6.524 Izin Usaha
Pemkot Tolak 6.524 Izin Usaha
Gagasan baru Wali Kota Bogor Bima Arya menutup berbagai tempat hiburan malam (THM) di Kota Hujan, akan menambah deretan usaha yang ditolak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Belakangan, pemkot bahkan sempat dua kali menyegel bangunan usaha tanpa izin yang nyaris berdiri kokoh. Jika dihitung, ada 6.524 usaha atau lebih dari 50 persen izin yang ditolak.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor melalui website-nya, sejak 1 Februari 2017 hingga pukul 20.00 tadi malam (24/1) ada sebanyak 12.911 pemohon izin yang masuk. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 49 kategori perizinan yang ada di DPMPTSP Kota Bogor.
Namun, dari total pemohon izin tersebut, hanya sebanyak 5.943 izin atau 46 persen yang berhasil diterbitkan. Sedangkan 6.524 pemohon lainnya gagal. Artinya, sekitar 50,5 persen pemohon izin ditolak DPMPTSP. Sedangkan sisanya, sebanyak 444 atau 3,4 persen masih dalam tahap proses.
Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang pada DPMPTSP Kota Bogor, Rudy Mashudi menjelaskan, ada dua tipe musabab tidak diterimanya izin oleh DPMPTSP Kota Bogor. Yaitu, alasan administratif dan alasan teknis.
Khusus untuk yang ditolak dengan alasan administratif, masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan ulang.
“Kalau yang online itu, misalnya, upload-nya tidak lengkap, masuknya administratif. Jadi masih bisa daftar lagi. Tapi kalau teknis, melanggar aturan apa, misalnya, itu tidak bisa,” jelasnya kepada Radar Bogor.
Dari 49 jenis perizinan di DPMPTSP Kota Bogor, yang paling banyak pemohonnya antara lain, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), Izin penyelenggaraan reklame (IPR), serta izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, salah satu bangunan yang disegel Bima, Burger King, kini tengah menjalani proses perizinan. Hingga kini, baru diterbitkan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Rudy mengaku, hari ini (25/1) DPMPTSP akan mengkaji lebih lanjut tahapan perizinan Burger King selanjutnya.
Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor THM memang terbilang kecil. Sesuai data yang dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, THM hanya menyumbang pajak sebesar Rp4,6 miliar dari Rp24,1 miliar pajak hiburan pada 2016. Saat itu, pajak THM paling kecil memang diskotek, sebesar Rp157,7 juta.
Pada 2017, PAD dari sektor THM malah mengalami penurunan sebesar Rp4 miliar. Padahal, pajak hiburan sedang mengalami kenaikan sebesar Rp25,9 miliar. Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2017, pajak THM paling rendah masih diskotek, sebesar Rp177,7 juta.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, tahun lalu memang sudah menyegel dua bangunan tak berizin. Yakni, bangunan Transmart di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Tanahsareal, serta bangunan Burger King di Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tegah.
Namun, menurutnya, khusus untuk Burger King memang belum melakukan permohonan izin sama sekali. Meski bangunannya sudah berdiri 80 persen, tapi hingga akhir 2017 belum ada satu pun permohonan izin yang diajukan. “Saya juga heran. Berani sekali sudah 80 persen tapi belum memasukkan berkas,” ketusnya.
Bima tak menampik jika banyak perizinan yang ditolak DPMPTSP. Malah, ia menganggap hal itu sebagai ketegasan pemkot untuk tidak membiarkan usaha tak berizin.
“Selama ini banyak yang mengkritik kenapa diperbolehkan. Padahal, kalau melihat datanya, lebih banyak yang ditolak daripada yang dikabulkan,” kata Bima.
Ia mengakui, di era kepemimpinannya, pengurusan izin mulai diperketat. Sehingga, bukan hal aneh jika banyak izin yang ditolak. “Ya, kalau dulu mungkin lebih longgar, sekarang diperketat. Makanya, banyak yang ditolak karena tidak sesuai dengan peruntukan. Itu yang paling utama,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bima Arya juga berjanji bakal menutup seluruh diskotek di Kota Hujan. Itu berdasarkan evaluasi bahwa diskotek hanya besar memberi mudharat ketimbang manfaat.
Sumbangan PAD dari diskotek pun hanya Rp171 juta per tahun. Bima juga menganggap diskotek berpotensi besar menimbulkan aksi kejahatan dan kemaksiatan.
“Saya sudah menginstruksikan kepala dinas terkait untuk lebih selektif dalam pemberian izin THM. Kalau misalnya ke arah diskotek, selama saya mengemban amanah, tidak akan saya izinkan,’’ tegas Bima.(fik/d)
sumber :Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment