Friday, 26 January 2018
Home »
» Banyak Dililit Aturan
Banyak Dililit Aturan
BOGOR–Untuk mengurus izin bukanlah perkara mudah. Hal tersebut diakui para pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Sebab, aturan tidak bisa ditabrak. Salah-salah, mereka pula yang terjerat hukum.
Kepala Bidang Penanaman Modal pada DPMPTSP Kota Bogor, Denni Wismanto mengatakan bahwa ada beberapa tahapan dalam pengurusan izin usaha di DPMPTSP Kota Bogor. Satu tahapan pun tak boleh dilewatkan dengan alasan administratif.
“Izin itu tahapan-tahapannya harus ditempuh, karena ada dasar hukumnya. Kalau kita lewatin itu, kan salah,” jelasnya kepada Radar Bogor.
Bagaimanapun, kata Denni, tahapan tersebut perlu ditempuh. Jika tidak justru bisa menjadi bumerang bagi pegawai DPMPTSP Kota Bogor sendiri. “Aparat harus fatsun pada aturan,” ujarnya.
Senada, Sekretaris DPMPTSP Kota Bogor Deni Susanto mengatakan, setiap daerah memiliki aturan yang berbeda-beda. Meskipun sama-sama turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Ruang. Selain itu, ada pula peraturan khusus, yakni Permenhub 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Amdal Lalin.
“Ada beberapa persyaratan yang mesti ditempuh, mana yang harus menggunakan amdal dan mana yang harus menggunakan amdal lalin. Kalau yang menggunakan amdal itu, contohnya, bangunan itu lebih dari 10 ribu meter persegi. Kalau untuk tanah, 5 hektare,” jelasnya.
Pada DPMPTSP, kata Deni, ada beberapa perizinan yang dibagi sesuai kategorinya, antara lain, perdagangan dan jasa, sosial budaya, serta rumah peribadatan. Namun, yang sering alot yaitu mengenai izin perdagangan dan jasa.
Terpisah, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Bogor, Muzakir, juga menyoroti proses perizinan di Kota Hujan. Meski menurutnya sudah relatif bagus, masih ada beberapa yang dianggapnya mengganjal. Seperti pada tahap perizinan yang dilakukan di kantor kelurahan maupun kecamatan.
“Kendala kami sebagai pengusaha karena waktu kami habis lebih lama di kecamatan ataupun kelurahan untuk mengurusi izin,” imbuhnya.
Sebab, tenggat waktu perizinan di tingkat kecamatan dan kelurahan belum memiliki standar waktu. Tidak seperti yang berlaku pada DPMPTSP Kota Bogor. “Terkadang yang di dinas sudah terukur satu minggu dua minggu sudah selesai, tapi di kecamatan kan tidak bisa kita ukur. Misalnya, ngurus izin usaha,” jelasnya.(fik/c)
sumber :Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment