Banner 1

Wednesday, 31 January 2018

Setelah Kosasih, Giliran Untung


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua DPRD Untung Maryono dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan dituding ingkar janji.

Informasi yang diterima Radar Bogor, tiga orang dari PT Pakuan Propertindo Raya Jaya melaporkan Untung ke Kejari Kota Bogor lantaran dianggap ingkar janji.

Dalam surat laporan, Untung diduga menerima uang sebesar Rp795 juta dari perusahaan tersebut, dan dijanjikan mendapat jatah pengerjaan proyek revitalisasi gedung Blok F Pasar Kebonkembang.

Direktur PT Pakuan Propertindo Raya Jaya, M Ade Supriyatna, dalam surat laporannya, menyebut angka kerugian yang mencapai ratusan juta sudah dimulai sejak empat tahun lalu.

Dalam surat laporan tersebut dijelaskan kronologi, waktu, dan tempat Untung menerima uang dari PT Pakuan Propertindo Raya Jaya. Selain komisaris, politisi PDI Perjuangan itu juga dilaporkan Direktur PT Pakuan Propertindo Raya Jaya M Ade Supriyatna dan Sutaryono. Mereka melaporkan Untung karena janji yang tidak ditepati.

“Kerugian berjalan dalam kurun waktu 2014–2017. Kenyataannya dimenangkan PT Mulyagiri,” kata Ade. Pihaknya sudah berusaha bertemu dengan Untung untuk membicarakan solusi pertanggungjawaban. Namun, belum menemukan solusinya.

Hingga kini pihaknya masih menunggu Untung untuk menemui mereka agar melakukan mediasi. “Masih kami tunggu siapa tahu ada niatan baik untuk mengemba­likan uangnya,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho belum mau membeberkan laporan yang masuk ke kantornya sejak 12 Januari lalu itu. Sebab, menurutnya, perlu terlebih dahulu menerima keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan. “Nanti nunggu jelas dulu perkaranya,” singkatnya ketika ditemui Radar Bogor di kantornya, kemarin (29/1).

Menanggapi laporan tersebut, Untung Maryono berkilah bahwa isu itu mencuat lantaran sudah memasuki musim politik. Sehingga, ia menduga ada aktor politik yang menunggangi pelaporan dirinya ke Kejari Kota Bogor.

Meski tak nampak seharian dari gedung DPRD Kota Bogor, kemarin, Untung sedikit membeberkan perkara yang menjeratnya melalui pesan singkat. Menurut dia, pelaporan itu sengaja ditunggangi orang tertentu untuk membunuh karier politiknya.

“Maklum tahun politik. Musuh saya di sekitar saya juga. Perlu tahu ini berita benar atau tidak tapi yang nyebarin hoax ini lawan politik dekat saya,” sebutnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Meski begitu, Untung enggan memberikan keterangan lebih lanjut lantaran sedang berada di luar kota. Rencananya, dia baru akan mengklarifikasi persoalan tersebut hari ini (30/1). “Lagi fokus ngurusin pindahan anak saya kuliah di Depok,” singkatnya.

Sementara itu, pelaporan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono ke Kejari Kota Bogor, menambah deretan nama anggota DPRD Kota Bogor yang tersangkut perkara proyek APBD. Tahun lalu, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Kosasih Saputra ditetapkan sebagai tersangka, bahkan hingga kini masih berstatus buron.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Achmad Choerudin mengatakan bahwa Kosasih resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada akhir tahun lalu. Hingga kini Polresta Bogor Kota tak berhasil melacak keberadaan Kosasih.

“Kami sudah berusaha untuk nyari tapi belum dapat. DPO-nya sudah kami terbitkan, itu untuk selamanya,” jelasnya kepada pewarta, kemarin.

Kosasih (KS) adalah tersangka kasus dugaan gratifikasi (sebelumnya penipuan). KS dilaporkan sejumlah pengusaha yang dijanjikan proyek penunjukan langsung (PL) APBD senilai ratusan juta. Peristiwa itu terjadi tiga tahun lalu. Saat itu, KS meminjam uang kepada dua pengusaha berinisial MA dan RJ.

Politisi PAN itu meminjam uang sebesar Rp180 juta dengan rincian; MA sebesar Rp70 juta dan RJ sebesar Rp110 juta. Namun, bukannya berniat mengembalikan uang kedua korban, tersangka malah menjanjikan kegiatan proyek PL dalam APBD Perubahan Kota Bogor tahun anggaran 2014 dan 2015.

Tersangka diketahui meminjam uang kepada korban secara bertahap. Untuk MA, tersangka meminjam uang sejak April–Mei 2015, secara tujuh tahap dengan anggaran masing-masing sebesar Rp10 juta. Sedangkan, kepada kor­ban RJ dilakukan sejak 2014 dengan awal peminjaman sebesar Rp50 juta.

Adapun proyek yang dijanjikan tersangka kepada korban, di antaranya, kegiatan pemasangan CCTV di Dishub Kota Bogor, sarana pendukung pemeliharaan pertamanan kota di Dinas Pertamanan, pembangunan turap di Disperumkim, pengadaan dan pengisian alat pemadam kebakaran di BPBD.

Kegiatan itu sendiri merupakan proyek PL yang menelan anggaran di bawah Rp150 juta. Pelaku sendiri dilaporkan kepada Polresta Bogor Kota dengan jangka waktu yang berbeda. MA melapor pada 21 Mei 2016 dan RJ pada 11 Juli 2016.

Kejadian terkait dugaan jual proyek APBD yang menyeret nama anggota dewan ini disayangkan oleh Wakil Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Bogor Bidang Konstruksi, Agus Lukman.

Ia prihatin di zaman seperti ini masih ada praktik jalur belakang untuk mendapatkan proyek. “Kalaupun benar, pengusahanya juga ngaco. Kita prihatin di zaman seperti ini masih ada praktik kayak gitu,” ujarnya.

Maraknya perkara proyek APBD yang menyeret sejumlah nama anggota dewan, menurutnya, menjadi cambuk bagi aparat penegak hukum. Pasalnya, Kosasih yang dinyatakan buron beberapa bulan ke belakang pun hingga kini belum berhasil ditemukan.

Sehingga, ia berharap Polresta Bogor Kota dan Kejari Kota Bogor dapat menuntaskan berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan aksi jual proyek. “Institusi hukum ini harus membuktikan. Kosasih sampai sekarang belum jelas, sekarang Pak Untung dituduh seperti itu,” tukasnya.(fik/d)

sumber :Radar Bogor

0 komentar:

Post a Comment