Wednesday, 31 January 2018
Home »
» Bakal Buat Payung Hukum Lain
Bakal Buat Payung Hukum Lain
JAKARTA – Kompromi di sejumlah poin antara para pengemudi taksi online dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah disepakati. Tapi, itu tidak berarti regulasi yang memicu demonstrasi kemarin (29/1) batal diterapkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Permenhub 108/2017 bakal tetap dilaksanakan per 1 Februari. ”Sudah sepakat tidak ada revisi (permenhub) dan tidak ada peniadaan,” katanya setelah menemui perwakilan para demonstran sopir taksi online di Jakarta kemarin.
Tapi, Budi juga berjanji tidak langsung menerapkan sanksi tilang bagi taksi daring yang belum patuh pada Permenhub 108/2017. Kemenhub akan melaksanakan operasi simpatik per 1 Februari mendatang. Dengan cara teguran, bukan tilang. Durasi operasi itu belum ditentukan.
Budi menjelaskan, akan dibuatkan sebuah payung hukum lain untuk menjembatani kepentingan para sopir taksi daring. Baik tentang koordinasi dengan penyedia aplikasi, kepolisian, maupun regulator.
Bentuk payung hukumnya akan dibicarakan lebih lanjut. Yang penting, substansi yang berkaitan dengan aspirasi para sopir bisa dipayungi. Tidak terbatas pada sektor yang dinaungi Kemenhub saja, tapi juga Kemenkominfo.
Koordinasi dengan penyedia aplikasi dan regulator memang bagian dari poin yang disepakati kedua pihak. Sebagai hasil pertemuan 15 orang perwakilan demonstran di ruang Biro Umum Kemenhub dengan Budi.Di antaranya terkait isu suspend oleh Kemenkominfo. Budi menjanjikan ada pembicaraan lebih lanjut. ”Kami akan bersama-sama mereka (sopir taksi online, red) bertemu Menkominfo untuk mencari jalan keluar bagaimana agar mekanismenya berlangsung lebih baik,” terangnya.
Kemudian, tentang hubungan antara para sopir dan penyedia aplikasi. Para sopir meminta difasilitasi untuk bertemu dengan penyedia aplikasi. Permintaan itu disetujui dan akan dicarikan waktu yang tepat untuk pertemuan tiga pihak. Perwakilan sopir, penyedia aplikasi, dan Kemenhub selaku regulator.
Budi juga setuju mengupayakan pembuatan SIM A umum secara kolektif. Keluhan para sopir, mereka menginginkan pengurusan SIM tersebut lebih ekonomis. Pihaknya akan mengupayakan kerja sama dengan pihak kepolisian. Dengan demikian, diharapkan para sopir bisa segera mendapatkan SIM sebagai syarat menjadi sopir taksi daring.
Yang terakhir adalah kir dan stiker. Pada prinsipnya, para sopir menolak bila tanda uji kir itu diketrik di sasis mobil mereka.
”Maunya dibuat seperti kalung, ditaruh, tanda bahwa sudah mendapat kir tapi tidak membekas di kendaraan,” lanjutnya.
Soal stiker juga akan dibicarakan lebih lanjut agar semua pihak bisa menerima. Yang jelas, hari ini Dirjen Perhubungan Darat akan kembali bertemu dengan perwakilan sopir untuk membahas aspirasi itu lebih lanjut. Juga membahas rencana pertemuan dengan Menkominfo. Sebab, permintaan para sopir yang paling mendesak adalah bertemu Menkominfo dan penyedia aplikasi.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja menyatakan, pihaknya belum menyepakati apa yang menjadi keputusan pertemuan di Kemenhub. ”Belum,” katanya saat ditanya apakah sudah menyepakati keputusan tersebut.
Sepulang dari aksi di depan kantor Kemenhub, anggota Oraski berkumpul. ”Kami akan koordinasi internal dulu,” ujar Fahmi.
Pihaknya belum tahu apakah akan ada aksi lanjutan atau sudah. Kemarin demonstrasi para sopir taksi daring dimulai dengan berkumpulnya para demonstran sekitar pukul 11.30. Lokasinya di depan kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Pada pukul 12.00, massa semakin banyak. Sebab, pada jam tersebut, dikabarkan Menhub Budi Karya Sumadi akan menemui para pendemo. Hujan deras di Jakarta ternyata tak menyurutkan semangat para demonstran.
Massa tetap menunggu hingga Menhub menemui pada pukul 14.00. ”Kami mendengarkan aspirasi kawan-kawan driver,” kata Menhub.
Namun, pernyataan itu tidak memberikan kepuasan bagi para pengemudi. Sorak-sorai provokasi muncul. Akibatnya, suasana memanas.
Saat ditemui di kantor Kemenhub, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi prihatin karena masih ada kelompok yang tidak menerima Permenhub 108/2017. ”Mereka tidak paham atau tidak mau paham. Sebab, aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini,” jelas Budi.
Salah satu tuntutan driver terkait dengan kepemilikan SIM A umum. Para pendemo enggan memiliki SIM tersebut. Namun, Budi membantah bahwa biaya pembuatan SIM A umum mahal. Sebab, SIM berlaku lima tahun.
”Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang diberlakukan saat itu sudah menciptakan kondisi yang kondusif. Namun, karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal,” tuturnya.
Di bagian lain, ratusan ojek online (ojol) kemarin nyaris bentrok dengan ojek pangkalan di Jalan Bahagia, Kampung Cimanggu Wates, RT 01/05, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. Zen, seorang sopir ojol mengaku dilempar helm oleh salah seorang tukang ojek pangkalan di kawasan tersebut.
Dia mengaku tidak mengetahui kawasan itu terlarang bagi ojol untuk masuk ke dalam. ’’Ojolnya gak tahu dilarang masuk. Terus dilempar helm,’’ ujar salah satu warga di lokasi kejadian, kemarin.
Mengetahui rekannya mendapat perlakuan tak menyenangkan, sejumlah ojol pun datang ke pangkalan ojek tersebut untuk memintai pertanggungjawaban. Kapolsek Tanahsaeral, Kompol Muis Effendi turun langsung ke lokasi untuk meredam gesekan antarkeduanya.
”Sudah kami mediasi. Memang tidak menjemput dan mengantar penumpang ke wilayah tersebut. Alhamdulillah sudah kembali kondusif,’’ ujarnya.
Ketua RT setempat, Tahrir Epirama menjelaskan, ojol tidak diperbolehkan masuk oleh ojek pangkalan ke kawasan tersebut, karena telah menjadi perjanjian antara ojek online dan pangkalan.
’’Ini sudah ada kesepakatan. Mungkin ojol ini baru dan belum mengetahui wilayah sini. Kan di depan sudah dipampang spanduk ojek online dilarang masuk,’’ katanya kepada Rada Bogor.
Sementara itu, Ketua Ojek Pangkalan Cimanggu Wates Jayadi mengatakan, kedua belah pihak telah membuat kesepakatan baru. Dalam kesepakatan yang ditandatangani di atas materai, ojol diizinkan masuk jika hanya membawa makanan dan paket ke alamat tujuan. Namun, tidak diperbolehkan menjemput dan mengangkut penumpang.
Ojol diperkenankan menjemput jika berada di radius jarak 100 meter dari lokasi pangkalan. Dengan batasan masjid, SPBU, dan seberang jalan. Membebaskan mengantar penumpang hanya sampai ojek pangkalan. “Kami sudah membuat kesepakatan tanpa paksaan untuk bekerja sama bisa saling bersilaturahmi,” pungkas Jayadi.(jpg/don/c)
sumber :Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment