Monday, 29 January 2018
Home »
» Kisruh Dugaan Perselingkuhan, Tuding Upaya Rebut Hak Asuh
Kisruh Dugaan Perselingkuhan, Tuding Upaya Rebut Hak Asuh
CARINGIN–Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret atlet berkuda nasional, Raymen Kaunang (RK) dengan istri pengusaha berinisial BE, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, BE membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.
”Saat ini masih dalam tahap penyidikan. Apa pun yang dituduhkan itu tidak benar. Itu, saya antara murid dan pelatih saja. Saya hanya bisa kasih tahu itu karena masih tahap penyidikan,” kata BE pada Radar Bogor, kemarin (26/1).
Mantan pramugari ini bahkan menantang jika benar apa yang dilaporkan, tidak perlu namanya diinisialkan.
”Sebenarnya nama saya di sana (laporan, red) hanya inisial kan. Kalau ingin melaporkan secara benar, tidak usah pakai inisial. Kenapa nama saya ditulis inisial doang di situ?” bebernya.
Terkait pelaporan balik, BE akan menyerahkan seutuhnya pada tim pengacara. ”Nanti gimana tindakan laporan baliknya, kuasa hukum saya yang akan mengurus,” imbuhnya.
BE juga menuduh jika pemberitaan perselingkuhan tersebut semata hanya untuk mengambil hak asuh anak-anaknya oleh suami. Pasalnya, kata dia, pelaporan ini dilakukan setelah ada perselisihan dalam proses perceraian di pengadilan. ”Jadi dilakukan sengaja. Tujuannya untuk hak asuh anak-anak,” katanya.
Dalam keterangan kepada awak media, BE hanya ingin hidup tenang bersama kedua anaknya. ”Saya ingin semuanya selesai, beres, apa pun itu saya adalah seorang ibu, dan saya melihat psikologis anak.
Saya sebenarnya tidak mau berantem-berantem, tapi segala cara akan saya upayakan supaya anak saya tidak diambil,” katanya dengan nada lirih.
Pengacara BE, Muhammad Arba mengatakan, kasus dugaan yang dilaporkan suaminya, TN, masih dalam penyelidikan. Pihaknya akan segera meluruskan tuduhan tersebut saat akan masuk pengadilan. ”Nanti kita buktikan semuanya di pengadilan,” kata Arba.
Menurutnya, kliennya mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan dan Anak Indonesia (KPAI). Di mana, saat persidangan kliennya didampingi langsung Komisioner KPAI Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil Kak Seto.
Mengenai fenomena perceraian terkait hak asuh anak yang menjadi persoalan, menurut Kak Seto, kondisi ini adalah segitiga godaan setan. Artinya, mulai dari perceraian, perebutan hak asuh anak, dan penutupan akses peran orang tua kepada anak. ”Ini yang sangat mewarnai perceraian keluarga dan ini kemudian berdampak pada anak,” kata Kak Seto.
KPAI juga akan aktif memediasi antara BE dan TN, juga kepolisian dan pengadilan agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak.
”Jadi kami meminta tidak membela ayah maupun ibunya. Bukan hak ayah dan ibu ketemu anak, tapi sebaliknya, anak ketemu ayah dan ibunya,” tegasnya.
Solusi konkretnya, kata Kak Seto, jangan sampai ada konflik berkepanjangan antara pasangan. Artinya, tidak menghilangkan peran orang tua sebagai ayah dan ibu.
”Kalau sudah pisah jangan ribut lagi. Pisah ya mungkin enggak cocok. Tapi tidak menghilangkan perannya, harus tetap kerja sama dengan komunikasi yang baik. Jadi, pisah itu lihat anak, bukan ego masing-masing,” ucapnya.
KPAI, lanjut Kak Seto, mendampingi agar kedua orang tua menjamin anak tidak kehilangan peran keduanya.
Diwawancarai terpisah, pengacara TN, Ronald Antony Sirait menambahkan, menyoal inisial dalam pelaporan adalah keinginan klienya. Hal itu untuk kepentingan anak agar tidak mengganggu dan tetap memberikan perasaan nyaman pada anak.
”Sejak awal, kasus ini mencuat karena melibatkan atlet. Kami meminta agar tidak memunculkan nama keduanya. Ini menyangkut psikologis anak,” tambahnya.(dka/c)
sumber :Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment