Friday, 26 January 2018
Home »
» Merokok Sembarangan Langsung Ditangkap
Merokok Sembarangan Langsung Ditangkap
CIBINONG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor merazia sejumlah kantor dinas, lembaga, hingga bank di sekitar Jalan Tegar Beriman, kemarin (24/1). Terbagi delapan tim, puluhan anggota Satpol PP ini menjaring karyawan maupun masyarakat yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hasilnya, didapati 15 pelanggar dan satu di antaranya merupakan pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, operasi KTR sembari menyosialisasikan kepada pegawai pemerintah daerah dan masyarakat bahwa kini sudah ada Perda KTR. Salah satu poin larangan merokok itu adalah di tempat kerja atau kantor pemerintahan.
”Dari Disdukcapil, kemudian Bappenda, DPMTSP, BPN, Bank Jabar dan kantor di sepanjang Jalan Tegar Beriman ada yang tertangkap lalu dicatat, ada juga yang di-BAP oleh PPNS,” tutur Agus.
Ia menegaskan, untuk hukumannya sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2016, sanksi tipiring ancaman hukuman maksimal denda kurungan tiga hari dan denda Rp1 juta yang nanti akan disidangkan di PN Cibinong.
Kemudian, kata dia, ada juga yang lebih kepada pembinaan dan dicatat namanya oleh Tim Gerakan Disiplin Daerah (GDD) dan melaporkan ke atasannya.
”Razia KTR ini akan kami lakukan terus-menerus sampai pada akhirnya setiap perkantoran, atau tempat kerja, betul-betul steril rokok,” ucapnya.
Selain itu, ia mengimbau para kepala dinas atau pimpinan lembaga agar segera membuat smoking area. (wil/c)
sumber :Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment