Banner 1

Wednesday, 31 January 2018

Sebulan 700 Pasangan Menikah


CIBUBUR-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggis mencatat ribuan pasangan yang melangsungkan pernikahan selama 2017. Saat ini, tren pernikahan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, meski kasus perceraian pun ikut melejit. Dalam satu bulan, 700 pasangan menikah di Cimanggis Cibubur.

Kepala KUA Kecamatan Cimanggis Ubad Badruzaman mengatakan, untuk kasus perceraian di Kecamatan Cimanggis saat ini belum ada tembusan dari segi persentasenya.

Namun, pihaknya mencatat sebanyak 1.295 pasangan melakukan pernikahan di Kecamatan Cimanggis. ”Tren menikah kategori usia saat ini variatif, di antaranya ada yang di bawah 21 tahun. Namun, karena wilayah Cimanggis masuk kawasan Cibubur yang juga industri serta perkotaan, banyaknya yang menikah rata-rata di atas usia 21 tahun,” tuturnya.

Saat ini, lanjutnya, untuk laki-laki yang menikah paling muda berada di kisaran usia di bawah 19 tahun. Namun, untuk perempuan tidak ada yang di bawah umur. Sedangkan, untuk kategori di bawah umur dilihat dari jenis gender yakni 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.”Kalau laki-laki di bawah 19 ada. Dari 1.296 pasangan di bawah umur itu ada lima pasangan untuk wilayah Cimanggis,” ujarnya.

Ia mengaku, peningkatan jumlah pasangan yang menikah maupun bercerai saat ini berbanding lurus. Jika satu hari ada dua pasangan yang melangsungkan pernikahan, maka tercatat sedikitnya 700 pasangan menikah dalam satu bulan. Sambungnya, dari jumlah tersebut akan dikalikan satu tahun untuk mengetahui jumlah keseluruhan pasangan yang menikah di tiap tahunnya.

“Kalau pernikahan di Kota Depok sendiri dalam satu tahun mencapai 11.000 pasangan,” ungkapnya.

Menanggapi jumlah pernikahan, kata dia, jika dikaitkan dengan pernikahan di tiap-tiap wilayah, saat ini, Kecamatan Cimanggis mengalami peningkatan sebanyak 10 persen untuk yang menikah. Dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat di KUA Kecamatan Cimanggis adalah 1.270 pasangan. ”Peningkatannya ada 20 pasangan yang menikah. Standar lah untuk tingkat kecamatan,” ucap Ubad

Syarat pernikahan, kata Ubad, harus melalui beberapa tahapan. Seperti, mengajukan permohonan menikah ke RT maupun RW sehingga diberikan surat pengantar ke kelurahan. ”Nanti di kelurahaan akan diberi­kan n1, n2, n4 yang merupakan keterangan untuk menikah terkait asal-usul dan keberadaan orang tua. Nanti ditambahkan fotokopi KTP, KK dan pas foto calon suami dan calon istri, “ pungkasnya.(cr2/c)

sumber :Radar Bogor

0 komentar:

Post a Comment