Friday, 2 June 2017
Bawa Sajam, Pelajar SMA di Depok Jadi Tersangka
DEPOK – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Depok akhirnya menetapkan status tersangka kepada M (16), seorang pelajar SMA kelas 1, yang pada pekan lalu terjaring Tim Jaguar. Dia terbukti memiliki senjata tajam (sajam) jenis celurit. Diduga akan dipakai untuk tawuran.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, menjelaskan jika saat ditangkap, M sedang bersama dua orang sejawatnya: FI dan FA. Mereka naik motor dengan berbonceng bertiga di kawasan Simpangan Depok.
“Kami bawa ke Polres. Setelah diselidiki, dua temannya tidak terbukti. Jadi hanya dia (M) yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Teguh, kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group) di ruangan kerjanya, Selasa (30/05/2017).
Atas perbuatannya, kata Teguh, yang bersangkutan terbukti melanggar Undang-undang Darurat ihwal kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Dari pengakuannyam sajam akan dipakai untuk membalas dendam. Katanya temannya itu kena bacok. Padahal info tersebut tidak benar,” jelasnya.
Secara tegas, dirinya mengimbau ke masyarakat. Ke depan, bila kedapatan membawa sajam, maka bakal diberikan hukum tegas. Tak peduli remaja. “Hukum akan dikedepankan,” ungkapnya.
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment