Monday, 5 June 2017
868.497 Warga Kabupaten Bekasi Belum Merekam Data
KEDUNGWARINGIN – KPU Kabupaten Bekasi sudah mendapat data pemilih untuk Pilgub Jawa Barat 2018 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Data itu akan memudahkan KPU mengetahui jumlah warga yang tidak memiliki hak memilih.
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi saat ini mencapai 3.694.847. Dari jumlah itu yang menjadi wajib ber-KTP sebanyak 2.678.067.
Sementara hingga kini, baru ada 1.089.570 warga yang wajib ber-KTP sudah melakukan perekaman data. Sisanya belum diketahui kapan akan melakukan perekaman data.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, mengatakan berdasarkan data tersebut pihaknya bisa mengetahui berkurang atau bertambahnya jumlah pemilih di pilgub 2018.
“Kita sudah mendapatkan data jumlah warga Kabupaten Bekasi yang ada di 23 kecamatan, dan dari situ kita akan mengetahui jumlah pemilih, kita juga bisa memastikan apakah pada Pilgub Jabar jumlah pemilih meningkat atau menurun,” katanya.
Dikatakan Idham, ada sekitar 868.497 orang yang belum terekam datanya. Persoalan itu, kata dia, harus diselesaikan sampai menjelang pilgub.
Karena kalau tidak terekam, lanjut Idham, ratusan ribu warga tersebut tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya di Pilgub Jawa Barat 2018.
“Yang belum terekam maka tidak akan bisa mengikuti pemilihan, dan rencananya memang menurut info yang saya dapat bahwa masyarakat yang belum terekam akan dilakukan perekaman segera agar bisa mengikuti pilgub,” ungkapnya.
Sambil menunggu data pemilih terbaru, KPU secara perlahan dan bertahap melalukan sosialisasi.
“Kita perlahan melakukan sosialisasi untuk Pilgub Jabar, tidak hanya kalangan atas saja, kalangan bawah juga akan kami berikan sosialisasi agar masyarakat tahu bahwa akan ada Pilgub Jabar. Kita sedikit ringan karena memang kita sudah melakukan pilkada terlebih dulu, jadi hanya melakukan pemilihan Gubernur Jawa Barat saja,” katanya.
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment