Thursday, 8 June 2017
Pengadaan Buku Miliaran Rupiah di Kabupaten Bekasi tanpa Lelang
CIKARANG PUSAT –Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi melakukan pengadaan buku dengan nilai anggaran sebesar Rp500 juta pada 2015 dan Rp1 miliar pada 2016 tanpa melalui lelang. Pengadaan buku itu dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Bidang Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi, Nur Hamidah, mengatakan pengadaan buku tanpa lelang itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Ada salah satu poin di dalam Perpres yang membolehkan untuk pengadaan buku tidak harus melalui tahapan lelang dan penunjukan langsung. Karena pengadaan buku yang ada di bidang kami berpatokan dengan hak cipta dan hak paten,” katanya.
Nur menepis dinasnya melakukan penyelewengan anggaran pengadaan buku. Karena kata dia, sebelumnya sudah berkoordinasi terlebih dulu dengan LKPP dan mendapat rekomendasi untuk pengadaan buku tanpa lelang.
“Rekomendasi dari LKPP itu kami konsultasikan ke ULP Kabupaten Bekasi yang mana dibuatnya perubahan perencanaan untuk pengadaan buku tanpa lelang, perubahan itu akhirnya merubah langsung rekening pengadaan buku itu,” jelasnya.
Nur mengaku belum mensosialisasikan kepada publik soal pengadaan barang dan jasa tanpa lelang. Padahal, dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 itu diwajibkan kepada pengguna jasa untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada publik.
“Sebelumnya belum pernah kami publikasikan terlebih dulu. Tapi kami sudah sosialisasikan kepada ULP,” katanya.
Terpisah, Direktur Centre fot Budgeting Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan tidak ada alasan bagi penguna anggaran melakukan pengadaan barang tanpa melalui lelang. Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2015 dikatakan setiap pengadaan barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp200 juta harus dilelang dan disosialisasikan.
”Gak boleh itu, sangat rawan adanya penyalahgunaan anggaran. Apalagi biayanya sudah sampai miliaran. Dalam hal ini kejaksaan harus turun tangan, paling tidak harus diperiksa,” katanya
Menurutnya Uchok, alasan permasalahan hak cipta dan hak paten seperti yang dikatakan Nur hanya sekadar untuk mengelabui.
”Jangan cari alasan lain, aturan itu harus dijalankan demi ketertiban administrasi serta penggunaan uang negara secara benar,” ucapnya.
Sumber : POJOKJABAR.com
Related Posts:
IMB Gedung Pemkab Bekasi Tidak Jelas CIKARANG PUSAT – Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlaku untuk seluruh bangunan, baik swasta maupun negara. Jika ada gedung milik negara yang tidak ber-IMB, maka wajib ditindak.Demikian dik… Read More
Pengadaan Buku Miliaran Rupiah di Kabupaten Bekasi tanpa Lelang CIKARANG PUSAT –Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi melakukan pengadaan buku dengan nilai anggaran sebesar Rp500 juta pada 2015 dan Rp1 miliar pada 2016 tanpa melalui lelang. Pengadaan buku itu dilakukan oleh… Read More
Kabupaten Bekasi Hanya Terjunkan Satu Cabor Baru BEKASI – Pada perhelatan Pekan Olahraga Daerah (Porda) XIII 2018 di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi hanya akan menerjunkan satu cabang olahraga (Cabor) baru.Padahal, banyak cabor baru yang akan dipertandingkan diantarany… Read More
Lagi, Pul Bus Mayasari di Bekasi Terbakar Hebat BEKASI – Pool bus Mayasari Bhakti Jalan Raya Teuku Umar Kilometer (KM) 44, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terbakar hebat pada Selasa (13/7/2017) dini hari. Kebakaran terjadi sekitar puku… Read More
Tak Hadiri Rapat, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Berkilah CIKARANG PUSAT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi sudah tiga kali mangkir dari undangan rapat komisi III DPRD Kabupaten Bekasi. Kepala Dinas PUPR Adang Sutrisno menyebut ada beberapa alasan m… Read More
0 komentar:
Post a Comment