Banner 1

Thursday, 8 June 2017

Awas! Warga Bogor yang Suka Belanja di PKL Bakal Terancam Denda Rp2 Juta


BOGORBagi warga Kota Hujan yang doyan berbelanja di Pedagang Kaki Lima (PKL) patut was-was. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini sedang menggodok aturan bagi PKL dan konsumennya.

Nantinya bagi konsumen PKL yang ketahuan berbelanja di daerah zona merah PKL (zona terlarang) akan dikenakan denda Rp2 juta.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor, Anas S Rasmana mengatakan, jika sering kali yang ditindak adalah pedagangnya, kali ini adalah pembelinya. Karena itu, pihaknya akan mengusulkan untuk dilakukan zoning PKL pada Perda Penataan PKL.

“Jadi, ke depan pembeli yang berbelanja di zona yang terlarang maka akan dikenakan denda sebesar Rp2 juta atau kurungan satu bulan,” tegasnya.

Namun, rupanya perda teresbut baru bisa dirumuskan pasca Perda  Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) telah rampung.

“Zoning PKL di perda, ada yang diperbolehkan berdagang ada yang dilarang. Tapi perda itu baru bisa turun setelah perda RTRW selesai, jadi tergantung zoningnya dulu,” tandasnya.


Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment