Banner 1

Wednesday, 14 June 2017

IMB Gedung Pemkab Bekasi Tidak Jelas


CIKARANG PUSATPerda Nomor 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlaku untuk seluruh bangunan, baik swasta maupun negara. Jika ada gedung milik negara yang tidak ber-IMB, maka wajib ditindak.

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor. Kata dia, jika bangunan negara tidak memiliki IMB maka harus dibongkar, setelah sebelumnya diberikan surat peringatan.
”Perda tidak ada bedanya. Tapi untuk bangunan gedung di lingkungan pemda setahu saya sudah memiliki (IMB), namun secara global,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nurhayadi, justru memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, perda tersebut tidak berlaku untuk bangunan negara.

”Kalau perda tentang IMB itu setahu saya untuk bangunan swasta memang diberlakukan. Namun untuk gedung pemerintah saya tidak bisa menjawab,” katanya.

”Coba ditanyakan dengan Bidang Perizinan, mungkin sebagai dinas teknis mengetahuinya. Dan, kalau kita juga sebelum bertindak terlebih dulu ada permohonan dari dinas teknis sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) penindakan,” lanjutnya.

Terpisah Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang pada Dinas Penaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Deni, mengatakan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak semuanya memiliki IMB.

”Belum semuanya ada IMB-nya, kalau saya sama sifatnya administrasi. Kalau ada berkas masuk pasti kami proses, apalagi ini gedung pemerintah,” ucapnya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, membantah kalau gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memiliki IMB.

”Salah itu si Andu (Kasi Pembangunan). Ada kok seluruhnya IMB kantor pemda,” singkatnya seraya mengatakan akan menyiapkan bukti administrasinya saat ditanya soal bukti kepemilikan IMB.


Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment