Friday, 9 June 2017
THR Tidak Diberikan, Lapor Kesini Saja!
BEKASI – Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) menginstruksikan, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan oleh pengusaha pada seluruh pekerjanya maksimal H-7 Lebaran. Bila tidak, ada sanksi tegas yang diberikan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Demikian ditegaskan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudirman. Dia mengaku, Disnaker Kota Bekasi baru saja menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mentaati peraturan tersebut.
“Pemberian THR paling telat H-7. Edarannya baru kami terima, minggu ini akan kami sebarluaskan kepada perusahaan-perusahaan,” kata dia.
Dia mengatakan setiap perusahaan sebaiknya segera menyiapkan anggaran supaya menjelang hari pencairannya tidak keteteran.”Siapkan saja jauh-jauh hari. Jangan mendadak ya, minimal dari sekarang,” jelas dia.
Menurutnya, pencairan THR merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk memberikan kepada para pekerjanya sebagai bentuk ganjaran atas kinerja tenaga kerjanya. Namun jika dalam perjalanannya terdapat perusahaan yang terbukti tidak memberikan tunjangan sesuai dengan peraturan kementerian, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Bentuk sanksinya seperti apa, ini yang sedang kami persiapkan,” tegas dia.
Dia menambahkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi siap menerima pengaduan dari tenaga kerja perihal keterlambatan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada lebaran 2017. Itu dilakukan sebagai antisipasi jika para pengusaha tidak memberikan kewajiban THR kepada para tenaga kerja di Kota Bekasi.
Sudirman mengungkapkan terdapat ribuan pekerja terdiri dari 1.504 perusahaan yang tersebar di Kota Bekasi. Dia mengatakan mekanisme pemberian THR harus bersamaan dengan pencairan gaji selama satu bulan. Dia berjanji akan menampung keluhan tenaga kerja yang tidak mendapatkan bonus tahunan tersebut.
Dia berharap para pengusaha menyadari bahwa pemberian THR tidak serta-merta merasa keberatan. Musababnya, hal tersebut umumnya sudah tertera dalam perjanjian awal ketika melakukan perekrutan terhadap tenaga kerja baru.
“Karena umumnya sudah ada kesepakatan sejak awal, jadi harus ditaati,” tandas dia.
Sumber : POJOKJABAR.com
Related Posts:
Permen Pink Bikin Tiga Bocah di Bogor Ini Langsung Kleper…Kleper BOGOR – Hati- hati jika menerima permen dari orang lain, karena akibatnya bisa seperti yang dirasakan tiga bocah di Bogor ini. Gara-gara memakan permen berwarna pink yang diberi tetangganya, tiga bocah di Pacilong… Read More
Keuntungan dari Gas Oplosan Capai Miliaran Rupiah BOGOR – Ulah para spekulan memang mengerikan. Tak hanya memainkan harga, mereka bahkan berani mengakali keselamatan nyawa warga. Jelang Ramadan, gas elpiji kian menjadi. Aksi culas mereka yakni mengonversi gas 3 kg ke… Read More
Pengamanan Istura Diperketat BOGOR – Hari terakhir gelombang pertama kunjungan Istana Untuk Rakyat (Istura) pengamanan diperketat, Kamis (26/5/2016). Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada kegiatan Istura tahun ini, para pengunjung tidak bisa merasa… Read More
THE 1O1 Surayakancana Bogor Kini Hadirkan Menu Soto Mantap.. BOGOR – Bogor kini semakin disesukai wisatawan yang setiap minggunya selalu berkunjung untuk melepaskan penat. Nah, The 1O1 Hotel di Jalan Suryakancana siap menyambut para tamunya. Tidak hanya konsep pelayanan, kuliner y… Read More
Perumahan sampai Sekolah di Kabupaten Bogor Terendam Banjir BOGOR – Nasib warga Vila Nusa Indah II, Bojongkulur, Gunungputri, Kabupaten Bogor benar-benar apes. Belum juga sisa-sisa lumpur pada banjir 21 April hilang, perumahan yang berbatasan dengan Kota Bekasi itu kembali dit… Read More
0 komentar:
Post a Comment