Banner 1

Friday, 9 June 2017

THR Tidak Diberikan, Lapor Kesini Saja!


BEKASIKementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) menginstruksikan, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan oleh pengusaha pada seluruh pekerjanya maksimal H-7 Lebaran. Bila tidak, ada sanksi tegas yang diberikan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.


Demikian ditegaskan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudirman. Dia mengaku, Disnaker Kota Bekasi baru saja menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mentaati peraturan tersebut.

“Pemberian THR paling telat H-7. Edarannya baru kami terima, minggu ini akan kami sebarluaskan kepada perusahaan-perusahaan,” kata dia.

Dia mengatakan setiap perusahaan sebaiknya segera menyiapkan anggaran supaya menjelang hari pencairannya tidak keteteran.”Siapkan saja jauh-jauh hari. Jangan mendadak ya, minimal dari sekarang,” jelas dia.

Menurutnya, pencairan THR merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk memberikan kepada para pekerjanya sebagai bentuk ganjaran atas kinerja tenaga kerjanya. Namun jika dalam perjalanannya terdapat perusahaan yang terbukti tidak memberikan tunjangan sesuai dengan peraturan kementerian, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Bentuk sanksinya seperti apa, ini yang sedang kami persiapkan,” tegas dia.

Dia menambahkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi siap menerima pengaduan dari tenaga kerja perihal keterlambatan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada lebaran 2017. Itu dilakukan sebagai antisipasi jika para pengusaha tidak memberikan kewajiban THR kepada para tenaga kerja di Kota Bekasi.

Sudirman mengungkapkan terdapat ribuan pekerja terdiri dari 1.504 perusahaan yang tersebar di Kota Bekasi. Dia mengatakan mekanisme pemberian THR harus bersamaan dengan pencairan gaji selama satu bulan. Dia berjanji akan menampung keluhan tenaga kerja yang tidak mendapatkan bonus tahunan tersebut.


Dia berharap para pengusaha menyadari bahwa pemberian THR tidak serta-merta merasa keberatan. Musababnya, hal tersebut umumnya sudah tertera dalam perjanjian awal ketika melakukan perekrutan terhadap tenaga kerja baru.

“Karena umumnya sudah ada kesepakatan sejak awal, jadi harus ditaati,” tandas dia.


Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment