Tuesday, 6 June 2017
Banyak Calo, Antrean Disdukcapil Kabupaten Bekasi Dibatasi
CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Alisyahbana, mengakui di instansinya masih ada praktik percaloan, khususnya di dalam mengambil nomor antrean. Karena alasan itu, ia membatasi pendaftaran pelayanan hingga pukul 10.00.
“Memang kemarin kita dikritik pak Dirjen, tapi kita rasional aja sudah ada kita beri nomor antrean malah ada calo yang jualin nomornya, dan praktik ini juga dilakukan oleh pengaman dan pedagang juga, makanya sekarang kita yang bagikan sesuai dengan nomor duduk dan jumlah yang kita bisa layani,” katanya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif, mengkritisi pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bekasi yang membuka loket pendaftaran pelayanan hingga pukul 10.00. Seharusnya, kata Zudan, pelayanan tetap dibuka hingga sore atau hingga jam kerja selesai.
Praktik percaloan sudah seharusnya dibasmi. Karena merugikan masyarakat. Namun yang dilakukan Ali, justru memangkas waktu pendaftaran pelayanan. Sedangkan praktik percaloan masih merajalela.
Selain soal calo, Ali juga mengeluhkan tenaga di Disdukcapil yang belum ideal. Sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi sedikit terganggu.
“Sumber daya manusia di Diskucapil itu kurang, misalnya kita bisa sampai 500 KK atau akta yang kita layani tapi kalau dibuka terus misalnya sampai 700 KK atau akta, staf saya bisa kerja sampai jam 10 malam, dan kalau ditumpuk sampai besok malah makin bertambah aja dan ini pengalaman yang sudah-sudah, masyarakat tidak mau tahu makanya kita rasional aja,” ungkapnya.
Menurutnya, perlu ada penambahan personel agar pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Bekasi maksimal, terutama pegawai yang bertugas di loket pelayanan dan pendaftaran. Saat ini, kata dia, baru ada 17 pegawai, empat di antaranya ASN dan sisanya tenaga harian lepas.
“Idealnya itu kalau yang untuk pelayan 25 sampai 30 orang, kalau memang ingin kuota kerjaan ditambah karena sebelumnya 500 perhari itu saja bisa sampai jam 6 sore baru selesai, karena di loket itu ada sembilan orang petugas dan di situ baru setengah jadi belum ada verifikasi data lagi di dalam,” katanya.
Soal Program Semedi (Sehari Mesti Jadi), seperti yang diminta Dirjen Catatan Sipil Kemendagri, sepertinya di Kabupaten Bekasi belum bisa diterapkan.
“Kalau persyaratannya lengkap oleh pemohon ya itu bisa dilaksanakan, tapi persoalannya kita juga perlu verifikasi data, dan banyak pemohon yang tidak melengkapi, nah ini yang sering terjadi sehingga mengulur waktu,” kilahnya.
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment