Friday, 16 June 2017
Jiplak Naskah Akademik, BPMPPT Kabupaten Bekasi Ogah Disalahkan
CIKARANG PUSAT – Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Lingkungan Hidup (ILH), yakni Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi, tidak mau disalahkan terkait dugaan menjiplak naskah akademik dari daerah lain.
Menurut Kepala BPMPPT Kabupaten Bekasi, Carwinda, dalam penyusunan naskah akademik raperda tersebut tidak hanya dilakukan oleh OPD, tapi juga melibatkan tim konsultan.
“Jadi bukan begitu (copy paste) susunannya kan juga kita lakukan dengan konsultan, tapi memang yang tahu persis Pak Deni,” kata Carwinda saat dihubungi Radar Bekasi, Rabu (14/6/2017).
Kata Carwinda, konsultan yang dilibatkan dalam perumusan naskah akademik akan dihadirkan di hadapan DPRD Kabupaten Bekasi untuk memberi penjelasan. Jika ternyata ada kesalahan, maka akan menjadi bahan koreksi.
“Jadi nanti ekspose konsultannya di hadapan dewan untuk naskah akademik yang sudah dibuat,” ucapnya.
Soal kesalahan dan plagian naskah akademik Raperda Izin Lingkungan Hidup, Carwinda justru melempar persoalan tersbeut ke Bidang Perizinan Tata Ruang.
“Coba ke Deni (kepala Bidang Perizinan Tata Ruang), kalau dia tidak tahu nanti konsultan yang menjelaskan,” katanya.
Sebelumnya, Raperda Izin Lingkungan Hidup yang diusulkan eksekutif dituding menjiplak dari daerah lainnya. Itu terungkap setelah raperda tersebut diparipurnakan di DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (12/6/2017) kemarin.
Anggota Fraksi PKS Kabupaten Bekasi, Uriyan Uriayana, yakin kalau raperda tersebut hasil jiplakan dari daerah lain.
“Naskah akademik penyusun Raperda Izin Lingkungan Kabupaten Bekasi menjiplak naskah akademik penyusunan Raperda Izin Lingkungan di Kabupaten Malang, sehingga tidak sesuai dengan kondisi faktual di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Selain menjiplak, dalam naskah akademik juga ditemukan ketidaksesuaian penyebutan nama beberapa OPD, tidak dijelaskan lokasi pengambilan survei dalam metode pengambilan data, tidak disebutkannya peserta dan hasil dalam FGD (Forum Group Discussion) dalam raperda tersebut.
Pihaknya meminta agar naskah akademik tersebut direvisi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari persoalan ini, ia menganggap eksekutif terkesan asal dalam pengajuan Raperda Izin Lingkungan.
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment