POJOKJABAR.com, BEKASI – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengakui selama ini melakukan pelanggaran kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Hal ini ditegaskan langsung oleh sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefulloh. Dia mengaku, akan memperbaiki kesalahan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini.
”Kita sudah catat dan pahami yang terjadi, namun untuk
menindaklanjuti akan kita lakukan rapat internal supaya pelanggaran yang
terjadi bisa teratasi,” katanya, usai melakukan pertemuan dengan Komisi
D DPRD Kota Bekasi, Kamis (6/10/2016) kemarin.
Kendati demikian, dia mengaku akan melakukan skala prioritas. “Kita
tekankan seluruhnya bisa diupayakan, namun untuk jam operasional akan
kita rapatkan lagi dengan direktorat lalu lintas Polda Metrojaya, supaya
tidak terjadi penumpukan truk,” katanya.Sementara itu, ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi mengaku, telah menyampaikan tuntutan pelanggaran yang harus dipatuhi atas kesepakatan Perjanjian Kerjasama (PKS) secara G to G antara Pemerintah Kota Bekasi, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dia berharap, pertemuan dengan sekda Provinsi DKI Jakarta kemarin, membuahkan hasil yag maksimal. ”Kita sudah mencatat poin pelanggara (lihat grafis), yang menjadi temuan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Ariyanto permasalahan TPST Bantargebang sudah tidak asing bagi masyarakat Bantargebang. Namun demikian, beberapa kali pula diadakan pembahasan bersama dengan anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum ada titik temu.
”Kita harap ini keterakhir kalinya untuk masuk pada pelanggaran DKI Jakarta, karena aduan dari masyarakat terus disuarakan kepada anggota dewan,” ujarnya.
sumber:pojok jabar
uploader: M IKHSAN RAMDANI
0 komentar:
Post a Comment