POJOKJABAR.com, BOGOR – Wacana pembentukan Kabupaten Bogor Barat (KBB), sempat kembali bergulir beberapa waktu lalu. Namun, lagi-lagi dikabarkan terganjal aturan baru yang muncul saat Rakernas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia di Hotel Papandayan, Bandung.
Disebutkan, beban biaya untuk daerah pemekaran akan membagi APBD daerah induknya. Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyu Wijaya menjelaskan, jika aturan baru diterapkan maka daerah otonomi baru (DOB) Bogor Barat dipastikan tak akan terlaksana.
Sebab, kata dia, Pemkab Bogor tidak akan begitu saja membelah
APBD-nya untuk daerah pemekaran tersebut. Apalagi, sambung dia, dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang cara pembentukan DOB.
Diantaranya, setiap daerah calon DOB harus mendapat masa percobaan selama tiga tahun sebelum nantinya ditetapkan sebagai DOB.“Jika dianggap berhasil dalam masa percobaan maka daerah pemekaran tersebut bakal lepas dari induknya, sebaliknya jika tidak, daerah pemekaran harus menyatu kembali ke daerah asalnya,” tuturnya.
Menurutnya, jika memang seperti itu kondisi keuangan yang memungkinkan untuk tidak terjadi.
“Alasanya ya, APBD bakal dibelah, jika ada dua daerah maka dibelah menjadi dua dan jika ada tiga daerah maka akan dibelah terhadap dua daerah pemekaran,” ujarnya.
Sumber: pojok jabar
Uploader: M Ikhsan Ramdani
0 komentar:
Post a Comment