POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp112,9 juta, SAM (39) oknum Koordinator Pengemudi PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia (PT. HMMI) diamankan Satreskrim Polres Purwakarta di kediamannya.
Dari keterangan tersangka yang diketahui warga Perum Karang Mas Blok B1/3 Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek Karawang itu, perbuatannya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga Maret 2016.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dadang Garnadi dalam keterangannya mengatakan, akibat perbuatannya tersebut PT. HMMI mengalami Kerugian kurang lebih Rp. 112,9 juta dengan rincian tersangka menggelapkan Rp1,2 juta menggunakan uang kelebihan lembur sopir, Rp22 juta, pinjaman uang jalan sopir expatriat libur akhir tahun yang seharusnya di kembalikan ke perusahaan akan tetapi digunakan untuk kepentingan tersangka.
Lalu, Rp54,2 juta, uang untuk perpanjangan 12 STNK mobil yang di keluarkan pihak perusahaan namun uang tersebut dipakai kepentingan tersangka dan Rp35,3 juta, uang advance operasional supir.
“Untuk sementara tersangka dikenakan pasal penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” ujar Dadang Garnadi.
Selanjutnya, terhadap tersangka SAM dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber : pojok jabar
Uploader : Ariesta.S.S
0 komentar:
Post a Comment