BOGOR – Aturan pengelolaan teknis wilayah lahan aset
daerah air panas Gunung Kapur antara PT Supra Piranti Wisata Ria,
Pemkab Bogor dan PD Sayaga Wisata,belum menemui titik terang. Meski
begitu, Pemkab Bogor telah menyerahkan sepenuhnya kepada BUMD-nya.
“Kami tidak mengatur pengelolaannya. Kami akan menyerahkan semuanya
kepada PD Sayaga Wisata. Kalau swasta, itu kembali lagi ke mereka karena
yang nantinya akan mengelola pihak sana, ”jelas Kepala Bidang Aset pada
Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor,
Iman Budiyan Senin (25/07/2016).
Ia mengungkapkan, lahan milik pemkab bukan 2,2 hektare yang selama
ini diberitakan. Namun, di lokasi seluas 10 hektare masih ada beberapa
aset daerah lainnya.
“Yang 2,2 hektare itu, memang disewa oleh PT. Supra Piranti Wisata
Ria dan sudah berakhir pada 31 Mei lalu. Kemudian kami kasih waktu
sampai dengan 31 Juli. Kami berikan toleransi selama dua bulan,”
jelasnya.
Pemutusan kontrak, sambung Iman, dilakukan berdasarkan keinginan
masyarakat melalui Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Di samping itu,
terdapat pelanggaran yang kerap dilakukan selama lebih dari 30 tahun.
Imam mengatakan, pengelolaan aset daerah kini dapat ditunjang dengan adannya perusahaan BUMD di bidang wisata.
“Apalagi pemkab telah memiliki BUMD yang bergerak di sektor wisata.
Sehingga pengelolaannya sepenuhnya dilakukan PD Sayaga Wisata,”
tandasnya.
Wednesday, 27 July 2016
Home »
berita
,
Wisata
» Terkait Tempat Wisata Tirta Sanita Kabupaten Bogor, Pengelolaan Lahan Deadlock
0 komentar:
Post a Comment