BOGOR – Kinerja Pemkab Bogor kembali disorot. Kali
ini soal Laporan Semester I dan Prognosis (evaluasi dan monitoring)
Tahun Anggaran 2016 yang belum selesai diserahkan ke DPRD.
Padahal, berdasarkan PP 58 Tahun 2005 dan Permendagri 13 Tahun 2016,
yang diubah Permendagri 21 Tahun 2011, Pemda wajib melaporkan kinerja
semester I ke DPRD, selambat-lambatnya akhir Juli.
“Tapi sampai sekarang belum juga disampaikan. Sementar Juli sudah
hampir habis,” kata anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten
Bogor, Erwin Najmudin, Senin (25/07/2016).
Laporan semester I ini, lanjut Erwin, menjadi tolok ukur untuk
mengetahui sejauh mana kinerja SKPD. Termasuk capaian realisasi program
kegiatan. Dan yang harus diingat, tegas Erwin, Agustus mendatang KUA
perubahan APBD harus segera disampaikan ke DPRD.
“Sesuai dengan perintah Undang-undang, pengelolaan keuangan harus
tertib, taat pada azas perundang-undangan, ekonomis, efektif, efisien
dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Tertib dan taat termasuk di dalamnya kepatuhan penjadwalan atau pembahasan untuk selanjutnya dilaporkan ke DPRD.
“Ini jadi pertanyaan. Ada apa dengan kinerja Pemda? Jangan-jangan
reaslisasinya belum sesuai target,” tandas anggota Komisi I DPRD ini.
0 komentar:
Post a Comment