BOGOR – Mendekam di jeruji besi sepertinya tidak
membuat jera Kemod (28). Warga Kampung Madu Sewo RT 04/03, Desa Rabak,
Kecamatan Rumpin, ini kembali masuk bui setelah kepergok warga mencuri
ayam.
Padahal, Kemod baru saja keluar dari penjara untuk kasus pencurian
kayu. Kemod ditangkap saat akan melarikan diri dari PT. Tritunggal,
peternakan ayam petelur di daerah Rumpin. Bahkan, Kemod sempat menjadi
bulan-bulanan warga.
“ Saya sudah ketagihan nyuri. Mungkin karena kebutuhan ekonomi,” ucap
Kemod di Mapolsek Rumpin, Selasa
(26/07/2016).
Kapolsek Rumpin, Kompol Parmin menyebut, pelaku mencuri 22 ekor ayam
milik PT. Tritunggal. Sebagian barang curiannya dijual pelaku ke
pedangan di pasar Parung.
“ Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Parmin.
0 komentar:
Post a Comment