BOGOR – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Bogor kembali membubarkan 19 koperasi. Ke 19
koperasi ini terpaksa dibubarkan karena sudah tidak ada aktifitas lagi
atau tidak aktif.
Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten
Bogor, Linda Hendrayani mengatakan dari 1700 koperasi yang ada di
Kabupaten Bogor yang aktif tercatat sebanyak 1218 buah. Sedangkan
sisanya sudah tidak aktif lagi.
”Untuk itu secara bertahap kita melakukan pembubaran terhadap
koperasi-koperasi yang tidak aktif tersebut,”jelas Linda kepada
pojokjabar.com, Rabu (27/7/2016).
Dan untuk tahun ini sebanyak 19 koperasi yang akan dibubarkan.
Pembubaran koperasi ini melalui proses dan mekanisme yang berlaku.
”Sudah diumumkan koperasi yang akan dibubarkan di media pada tanggal
15 Juli lalu, lalu kita menunggu hingga 2 bulan. Kalau tidak ada yang
menyanggah kita akan mengajukan ke kementerian untuk dibubarkan,”kata
Linda.
Linda mengatakan, sebelum diajukan untk dibubarkan, terlebih dahulu
pihak Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Bogor berkoordinasi
terlebih dahulu dengan desa dan masyarakat.
Baru kemudian dilakukan
pengumuman untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak bank dan pihak
ketiga, terkait dengan hutang piutang.
”Kalau urusan bank clear, tidak ada utang piutang dan tidak ada sanggahan baru bisa kita bubarkan,”kata Linda.
Berikut Daftar 19 koperasi di Kabupaten Bgoor yang diajukan untuk dibubarkan.(ent)
0 komentar:
Post a Comment