BOGOR – Meminimalisasi pelanggar lalu lintas, Dinas
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor dan kepolisian
melakukan operasi gabungan di Terminal Baranangsiang, Rabu (27/07/2016).
Kasi Pengendalian Penertiban (Daltib) DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta
mengatakan, dari 100 kendaraan yang diperiksa tercatat 30 unit
melanggar.
Mulai dari tidak memiliki surat-surat lengkap, masa uji KIR yang
kadaluarsa juga pelanggaran lainnya, namun tetap nekat beroperasi.
“Pelanggar diberikan sanksi dengan dilakukan penilangan. Antara lain, bus dan angkutan kota (Angkot),” kata Empar.
Ia memaparkan, razia tersebut rutin dilakukan guna memberikan
kenyamanan terhadap penumpang yang berangkat dari Terminal
Baranangsiang.
“Nanti ada tindak lanjut dari pimpinan kami ke perusahaan atau
pemilik yang kendaraan bus maupun angkotnya yang melakukan pelanggaran,”
paparnya.
Ahmah salah satu sopir angkot 01 Jurusan Baranangsiang – Ciawi yang
terkena tilang mengatakan, dirinya hanya tahu membawa kendaraan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara, masalah izin trayek juga
pengujian KIR adalah tugas pemilik angkot.
“Dengan adanya penertiban ini sebenarnya bagus, tapi dilema juga buat kami yang harus ditilang,” kata Ahmad.(ent)
Friday, 29 July 2016
Home »
berita
,
Budaya dan Seni
» DLLAJ Kota Bogor, Izin 30 Angkutan di Terminal Baranangsiang Bodong
0 komentar:
Post a Comment