Banner 1

Friday, 29 July 2016

Premium Dilarang, Omzet SPBU di Bogor Semakin Menurun

BOGOR – Larangan penjualan premium yang dikeluarkan PT Pertamina bagi pedagang eceran yang biasa membeli menggunakan jeriken, belum sepenuhnya dijalankan pengelola SPBU.
Di Gunungputri, Kabupaten Bogor misalnya. Sejumlah SPBU masih melayani penjualan premium dengan menggunakan jeriken.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 191/2014, dijelaskan secara gamblang jika SPBU hanya boleh menjual premium dan solah bersubsidi kepada pengguna akhir.
Dalam PP itu juga ditegaskan, SPBU dilarang keras menjual premium dan solar bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jeriken maupun drum yang tujuannya untuk dijual kembali ke konsumen.

Pantauan penjualan premium dan solar bersubdisi kepada konsumen dengan menggunakan jerikan masih terlihat di SPBU 34-169-27, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri. Mayoritas, pembeli premium yang menggunakan jeriken merupakan penjual bensin eceran.
“ Di sini (Wanaherang,red) masih banyak yang butuh (premium,red). Lagi pula aturannya tidak secara tegas melarang,” ucap pengawas SPBU 341-69-27, Agus Suroto, Kamis (28/07/2016)
 
Agus beralasan, masih banyak masyarakat di Wanaherang berjualan bensin eceran. Dan meraka tersebar di beberapa wilayah.
Namun, ada juga SPBU yang sudah mulai menerapkan PP tentang pelarangan penjualan premiun dengan menggunakan jeriken. Salah satunya di SPBU 34 -168-18, Jalan Sabilillah, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup.
“ Kalau kami tetap layani, pelanggaran akan terus kali lakukan,” ucap pengawas SPBU 34- 168-18, Tedi Mulya.

Hanya saja, Tedi sangat menyayangkan larangan tersebut. Sebab, sejak keluarnya aturan dari pemerintah ini berdampak pada penurunan penjualan. Sebab, selama ini penjualan terbesar premium ada di pedangan eceran.
Apalagi, sejak jatah premium di SPBU yang dikelolanya dikurangi.
“Biasanya 15 ton per hari. Saat ini 5 sampai 7 ton habisnya. Sementara pertalite peminatnya sangat jarang,” tandas Tedi.(ent)

0 komentar:

Post a Comment