BOGOR – Kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor lagi-lagi
disorot. Kali ini bukan soal serapan anggaran yang rendah, namun soal
laporan semester I dan Prognosis tahun anggaran 2016 yang belum selesai
diserahkan ke DPRD Kabupaten Bogor.
Padahal, berdasarkan PP 58 tahun 2005 dan Permendagri 13 tahun 2016,
yang diubah Permendagri 21 tahun 2011, Pemerindah Daerah wajib
melaporkan kinerja semester I ke DPRD selambat-lambatnya hingga akhir
Juli. Tapi sampai sekarang belum juga disampaikan. Sementar Juli sudah
hampir habis,” kata anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten
Bogor, Erwin Najmudin, Senin (25/07/2016).
Sementara, laporan semester I ini, lanjut Erwin, menjadi tolok ukur
mengetahui sejauhmana kiner SKPD, termasuk capaian realisasi program
kegiatan. Dan yang harus diingat, tegas Erwin, Agustus mendatang KUA
perubahan APBD harus segera disampaikan ke DPRD.
Sesuai dengan perintah UU, pengelolaan keuangan harus tertib, taat
pada azas perundang-undangan, ekonomis, efektif, efisien dan bertanggung
jawab. Tertib dan taat, termasuk di dalamnya kepatuhan penjadwalan atau
pembahasan untuk selanjutnya dilaporkan ke DPRD.
“ Ini jadi pertanyaan, ada apa dengan kinerja pemda? Jangan-jangan reaslisasinya belu sesuai target,” ucap anggota Komisi I ini.
0 komentar:
Post a Comment