BOGOR – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Bogor, dari sektor pajak tahun 2015, mengalami penurunan hingga Rp162,6
miliar.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Restorasi Kebangsaan DPRD
Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga.
“PAD Kabupaten Bogor 2015 dari pajak mengalami penurunan sangat besar
dibandingkan tahun 2014.
Dana yang mengendap mencapai Rp162,6 miliar,”
ujarnya saat menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor 2015 di gedung DPRD,
Senin (10/5/2016).
Dia mengatakan, temuan pengendapan pajak hingga ratusan miliar itu
setelah fraksi gabungan Partai Nasdem dan PKB melakukan pengitungan
secara kritis.
Dari penghitungan, PAD dari pajak mengalami penurunan
hingga Rp162,6 miliar.
Pada tahun 2014, retribusi pajak mencapai Rp451,9 miliar.
Sedangkan
tahun 2015 hanya Rp289,3 miliar. Oleh karena itu, Fraksi Restorasi
Kebangsaan mendesak Bupati Bogor, Nurhayanti, memberlakukan metode
kepatuhan bagi Wajib Pajak (WP).
Semua data Wajib Pajak harus diketahui anggota dewan dan masyarakat
agar validitas dan kredibilitas data perpajakan lebih terjamin.
“Fraksi Restorasi Kebangsaan mendesak Inspektorat menelusuri turunnya pendapatan dari retribusi pajak,” terangnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment