BOGOR – Setelah akhir April lalu puluhan kios di
Pasar Ciluar disegel PD Pasar Tohaga, Selasa (10/05/2016) giliran Pasar
Jasinga dan Cigudeg di-sweeping petugas.
Pedagang yang tidak menggunakan
kiosnya, terpaksa dipasangi stiker peringatan oleh petugas PD Pasar
Tohaga.
Sebab, banyak pemilik kios yang tidak mengaktifkan tempat berjualan
dan lebih memilih jadi pedagang kaki lima (PKL) di luar pasar.
Sebanyak
18 kios dan toko di Pasar Cigudeg serta 62 unit di Pasar Jasinga, hingga
kini masih ditelantarkan para pedagang.
Dalam stiker itu, petugas mengingatkan bahwa kios kosong yang diberi
stiker tersebut dalam pengawasan PD Pasar Tohaga.
Jika dalam waktu tiga
bulan pemilik tidak mengisinya, maka PD Pasar Tohaga akan mencabut hak
berjualannya.
Direktur Utama PD Pasar Tohaga, Romli Eko Wahyudi menegaskan, jika
tiga bulan mereka belum menghubungi unit pasar, maka akan dikeluarkan
surat peringatan (SP) hingga jangka waktu enam bulan.
“Jika tenggat waktu enam bulan tidak ada iktikad baik, maka kami akan
cabut hak berdagangnya.
Sebab, masih banyak pedagang di luar sana yang
ingin berjualan resmi di bawah naungan kami,” ujarnya kepada Radar Bogor Selasa (10/05/2016).(ent)
0 komentar:
Post a Comment