BOGOR – Kendati baru beberapa hari dilayangkan
surat peringatan satu (SP1), sejumlah tempat hiburan malam (THM) di
Kecamatan Kemang masih tetap beroperasi.
Puluhan THM ini tersebar di
Blok Empang, Blok Yuli, dan Blok Kirai, Desa Kemang dan Pondok Udik.
Satpol PP Kabupaten Bogor juga sudah memperingati pengelola sebelum
melakukan pembongkaran bangunan yang dinilai menyalahi aturan itu.
Rencana ini pun mendapat dukungan Kepala Desa Kemang, Entang Suana.
Entang yang juga Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Kemang ini menilai
pemerintah masih harus mencarikan solusi jika THM dobongkar.
Kata dia,
pembongkaran harus disertai antisipasi serta pengawasan ketat dari
Satpol PP.
“Saya minta jangan hanya dibongkar lalu dampaknya tidak diantisipasi
dari sekarang.
Ini harus ditangani secara menyeluruh,” ujarnya kepada Radar Bogor Selasa (10/05/2016).
Oleh karenanya, Entang meminta pihak terkait tegas dan fokus pada pengawasan pasca pembongkaran.(ent)
0 komentar:
Post a Comment