Banner 1

Monday, 10 October 2016

Kontraktor Pembangun Gedung DPRD Kabupaten Bogor Terancam Denda Rp750 Juta


POJOKJABAR.com, BOGOR – Waktu pengerjaan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Bogor dipastikan tak sesuai target.

Jumat (07/10) malam tadi, pihak kontraktor PT Proteknika Jaya Pratama sudah harus dikenakan denda kelebihan waktu pengerjaan proyek.

Jika berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres 4 Tahun 2015, perubahan kedua dan keempat atas Perpres 54 Tahun 2010, maka keterlambatan pengerjaan gedung DPRD akan dikenakan denda.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bogor, Nuradi mengakui jika pengerjaan gedung dewan belum sepenuhnya rampung meski waktu pengerjaan sudah berakhir kemarin (7/10).

Jika masih ada pengerjaan, maka jelas akan didenda.

“Semisal masih ada pengerjaan berarti kontraktor didenda. Tapi, itu untuk fisik yang besar dan kasat mata harus selesai hari ini (kemarin, red),” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Dia menyebutkan, pihak kontraktor sudah diberi masa adendum dua kali atau 28 heri kerja. Kemarin, tenggak waktu itu sudah habis, namun proses pengerjaan belum juga tuntas.

Dia memperkirakan kontraktor wajib membayar denda meksimal Rp750 juta lantaran pekerjaan belum tuntas hingga Jumat (7/10).

sumber : pojok jabar

Uploader : Ariesta.S.S

0 komentar:

Post a Comment