POJOKJABAR.com, BANTARGEBANG – Warga di tiga kelurahan, yakni Sumurbatu, Cikiwul dan Ciketingudik mempertanyakan pemberian uang kompensasi bau atau Community Development (CD) yang juga belum dicairkan Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan waktu pencairan sebesar Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) seharusnya sudah mulai dicairkan pada Oktober 2016.
Menanggapi pertanyaan warga, Kepala Unit Pelaksana Teknis TPST Bantargebang Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Asep Kuswanto beralasan pihaknya masih melakukan pembahasan di Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta. Meskipun begitu Dadang berjanji akan berusaha mencairkan anggaran CD pada triwulan keempat bulan Oktober 2016.
“Masih dalam pembahasan di Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta. Tapi
kami berupaya triwulan keempat bulan ini sudah dapat dibagikan ke
warga,” kata Asep Minggu (16/10/2016).
Asep melanjutkan uang tipping fee akan dibagikan rutin setiap tiga
bulan sekali sebagai kompensasi kepada warga di tiga kelurahan yang
berdekatan dengan TPST Bantargebang. Dalam proses pencairan tipping fee,
sejak di swakekola DKI pihaknya akan menyalurkan melalui Pemkot Bekasi,
berdasarkan tonase sampah yang masuk ke TPST.Selain itu, pihaknya juga mengaku telah memperbarui data penerima dana CD setelah diserah terimakan dari pihak swasta ke DKI sebagai pengelola yang baru.
Data awal dari pihak swasta, lanjut Asep, sebagai pengelola lama sebanyak 15 ribu KK dan setelah dilakukan pendataan ulang oleh DKI pada Juli 2016 naik menjadi 18.192 KK yang berhak menerima dana CD.
Sehingga pihak DKI menyiapkan anggaran sebesar Rp35 miliar untuk pencairan dana CD sampai Desember 2016. “Waktu dipegang pengelola lama data hanya 15 ribu KK, dan setelah kami lakukan pendataan ulang jumlah KK penerima dan CD naik menjadi 18.192 KK nantinya per KK akan mendapatkan Rp500 ribu,” tutur Asep kepada Radar Bekasi.
Untuk kenaikan dana CD dari Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu, dikarenakan beberapa pertimbangan seperti kebutuhan masyarakat di tiga kelurahan mulai meningkat mengikuti pertumbuhan ekonomi saat ini, jadi untuk mengakomodasi kebutuhan warga, dana CD dinaikan.
“Kami mempertimbangkan beberapa aspek dalam menaikan dana CD, seperti pertumbuhan ekonomi, kalau tetap Rp300 ribu sepertinya tidak sebanding dengan harga kebutuhan pokok saat ini, atas pertimbangan itulah DKI menaikan menjadi Rp500 ribu per KK,” ungkap Asep.
Sementara untuk mekanisme pencairan dana CD tidak terlalu ada perubahan. Hanya pencairan saja yang dialihkan dari pihak swasta ke Pemkot Bekasi, yang kemudian disalurkan ke masing-masing Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat kelurahan. Setelah itu, LPM akan membagikan dana CD ke masyarakat berdasarkan jumlah data yang telah disepakati antara DKI dan Kota Bekasi. “Jadi DKI akan mengirimkan anggaran Rp35 miliar ke kas Pemkot Bekasi, selanjutnya untuk penyaluran ke warga, Pemkot yang atur cara mainnya,” ujar Asep.
Terpisah, Asisten Daerah II Pemkot Bekasi, Dadang Hidayat menjelaskan warga di tiga kelurahan berhak mendapatkan dana CD sebagai kompensasi dari DKI karena tempat tinggalnya bersentuhan dengan TPST Bantargebang. Nantinya warga yang akan mendapatkan dana CD harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi sebagai syarat mendapatkan dana kompensasi.
Dan Pemkot Bekasi sudah menjalin komunikasi dengan DKI terkait pencairan dana CD, termasuk 15 item pelanggaran yang dilakukan DKI terhadap nota kerja sama terkait pengelolaan TPST Bantargebang, masuk dalam pembahasan yang harus dipenuhi oleh pihak DKI.
“Semua warga di tiga kelurahan yang mendapatkan dana CD harus ber-KTP Kota Bekasi, itu sudah menjadi syarat mutlak. Selain pembahasan dana CD, kami juga membahas 15 pelangaran oleh DKI, jadi nanti harus dipenuhi sesuai dengan MoU dan sekarang tinggal tahapan pelaksanaannya saja,” pungkas Dadang.
Sumber:pojok jabar
Uploader: M Ikhsan Ramdani






0 komentar:
Post a Comment