Banner 1

Monday, 17 October 2016

Bonus Rp 500 Ribu untuk Penangkap Pembuang Sampah Sembarangan di Depok



POJOKJABAR.com, DEPOK – Ketua Relawan Sampah, Kukusan, Fauzi mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 10 tentang larangan Buang sampah sembarangan dan Perda Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 29, warga yang buang sampah sembarangan terancam pidana tiga bulan atau denda Rp 25 juta.

“Kami pun menerapkan peraturan. Namun bila tidak mampu Rp 25 juta, ami berlakukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan dengan denda Rp 1 juta,” katanya.

Lebih lanjut, Fauzi yang merupakan Ketua RW 07, Kelurahan Kukusan menuturkan, tim relawan sampah setiap pagi berkeliling di lingkungan Kelurahan Kukusan. Mereka siap menangkap siapa saja yang membuang sampah sembarangan.

”Sudah empat kali ketangkep pembuang sampah liar naik motor. Kami tindak tegas mereka, tidak latar belakang mereka. Jika membuang sampah di Kukusan, kami tanggap,” jelasnya.

Dia pun mengajak warga untuk peduli lingkungan, dengan tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi musim hujan saat ini, dapat mengakibatkan banjir, apabila sampah menumpuk diselokan atau gorong-gorong.

sumber: pojok jabar

0 komentar:

Post a Comment