Banner 1

Wednesday, 12 October 2016

Anggota Geng Motor Cirebon Divonis 8 Tahun, Keluarga Korban Kecewa



POJOKJABAR.com, CIREBON – Keluarga korban pembunuhan oleh anggota geng motor di Cirebon mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memvonis 8 tahun terhadap salah satu pelaku ST di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (10/10/2016).

Kakek korban VN, Sadulah (60) mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia meminta hukuman minimal 15 tahun dijatuhkan terhadap pelaku yang telah menghilangkan nyawa cucu kesayangannya. Meski begitu, dirinya tetap menghormati  putusan hakim, lantaran ST adalah pelaku di bawah umur.
 
“Kecewa cuma delapan tahun, harusnya minimal 15 tahun. Tapi, kami tetap serahkan pada pihak berwenang, hanya pelaku lain yang belum disidangkan harus dihukum mati,” ujar Sadulah.

Kendati demikian mendengar vonis 8 tahun untuk terdakwa ST, keluarga pihak korban mengaku lega. Tapi, ia tetap meminta para pelaku yang berusia dewasa dihukum maksimal.

“Kalau bisa yang dewasa dihukum mati semua, sudah (perbuatan para pelaku,
red) binatang itu,” tandas Sadulah.

Saat ini tujuh tersangka yang berusia dewasa masih berada di Polda Jabar. Sebelumnya
mereka sempat dihadirkan ke Cirebon dan menjadi saksi saat sidang terhadap SK. Meski
ditahan di Polda Jabar, mereka akan tetap  disidang di Cirebon.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Asep Sunarsa mengatakan bahwa berkas para tersangka dewasa masih berada di Polda Jabar. Dia pun belum mengetahui kapan berkas tersebut akan dilimpahkan ke pihaknya.

“Kita masih menunggu pemeriksaan dan pemberkasan di polda beres dulu,” ujarnya.
(crb/dea/pojokjabar)

sumber: pojok jabar

0 komentar:

Post a Comment