BOGOR – Larangan tempat hiburan malam (THM) buka
pada malam Jumat, dilanggar sejumlah pengelola kafe.
Padahal, Pemerintah
Kecamatan Megamendung sudah membuat aturan soal jam operasional.
Hal ini merupakan kesepakatan antara pemerintah, pemilik THM dengan
warga. Pada Kamis malam hingga Jumat dilarang buka.
Sebab, dinilai
mengganggu kekhusyukan beribadah umat Islam di Megamendung.
Kasi Trantib Poll PP Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan mengatakan,
pihaknya belum menerima laporan adanya pengelola THM nakal yang
beroperasi.
“Belum ada informasi ada yang buka pada malam Jumat.
Kami akan pantau langsung nanti ke lapangan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (02/05/2016).
Lebih lanjut ia mengaku, pihaknyasegera berpatroli pada malam hari untuk mengecek kabar tersebut.(ent)
0 komentar:
Post a Comment