Banner 1

Friday, 12 January 2018

Polri Bentuk Dua Satgas , Awasi Money Politics dan SARA


JAKARTA–Pembentukan satgas anti-money politics terus dimatangkan. Salah satu tugasnya adalah mengidentifikasi kerawanan politik uang di setiap daerah. Mereka juga akan mempelajari pasangan calon (paslon) kepala daerah, partai politik, maupun kondisi masyarakat setempat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal menjelaskan, identifikasi kerawanan dilakukan satgas anti-money politics dengan sejumlah cara. Salah satunya, mempelajari paslon kepala daerah, asal partai, dan komposisi partai. ”Semua aspek ya,” jelasnya.

Selanjutnya, satgas akan menilik kondisi masyarakat di daerah yang menggelar pilkada. Dengan begitu, dapat diketahui daerah mana yang rawan terjadi money politics. ”Sebagai antisipasi,” paparnya dikonfirmasi kemarin.

Dari 171 daerah yang menggelar pilkada, ada beberapa daerah yang dinilai rawan politik uang. Di antaranya, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. ”Makanya, satgas ini secepatnya dibentuk,” paparnya.

Penyusunan satgas akan dilakukan Bareskrim bersama sejumlah lembaga. ”Kami akan duduk bersama untuk menyusun ini,” jelas mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut. Rencananya, satgas anti-money politics dibentuk pekan ini oleh Bareskrim. Namun, belum diketahui kapan peresmiannya. Satgas tersebut juga dipastikan tidak tumpang tindih dengan sentra gakumdu yang biasanya dibentuk saat pilkada.

Polri juga ingin mencegah penggunaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam kampanye. Karena itu, Polri juga berencana membentuk satgas anti-SARA. ”Tujuannya sudah jelas,” paparnya.

Satgas anti-SARA akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga lain. Misalnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ”Penggunaan isu SARA saat ini masih masif,” ujarnya.

Untuk mengatasi kasus SARA, berbagai langkah akan dilakukan. Awalnya, dilakukan pendekatan dan warning terlebih dahulu. Bila pendekatan edukatif itu tidak diindahkan, bisa dilakukan proses hukum. ”Batasannya sesuai dengan undang-undang,” jelasnya. Iqbal mengimbau agar setiap orang tidak menggunakan SARA dalam berkomentar di dunia maya. ”Banyak cara yang lebih beretika,” terang mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.(idr/oni)

sumber :Radar Bogor

Related Posts:

  • Waspada, Bencana Longsor Mengancam! CIOMAS–Bencana longsor kembali mengancam wilayah Kabupaten Bogor bagian barat. Hujan yang mengguyur dua hari lalu, menyebabkan banjir dan longsor di beberapa titik. Seperti di Desa Laladon dan Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciom… Read More
  • Blanko KTP-el tak AmanCIBINONG–Dinas Kepen­dudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor hari ini (26/9) akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Upaya itu, dilakukan sebagai laporan dan permintaan kembali blanko kartu tand… Read More
  • Bebaskan Denda Pajak Bumi dan BangunanBOGOR –Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor akan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan kategori pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak (WP) terhitung dari… Read More
  • LBH-PEKA Tuding Polisi Kurang BuktiBOGOR – Kinerja Polresta Bogor Kota tengah menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Kepada Sesama (LBH-PEKA). Koordinator LBH-PEKA yang juga penasihat hukum terdakwa kasus narkoba AS (29) dan AP (35), Andrasyah Perdana me… Read More
  • Sopir Ojek Online Nyambi Edarkan Sabu BOGOR–Pengedar narkoba memang tidak mengenal status. Seorang sopir ojek online juga bisa menjadi pengedar narkoba. Adalah RT (45) yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online. Untuk mendapatkan tambahan uang dia jadi penge… Read More

0 komentar:

Post a Comment