Banner 1

Monday, 17 October 2016

Warga Cikarang Barat Tolak Pembangunan Drainase dan Jalan

Ilustrasi Drainase Buruk.

POJOKJABAR.com, CIKARANG BARAT – Warga Perumahan Puri Asri Residence, Desa Telajung, Cikarang Barat menolak pembangunan drainase dan pembangunan jalan. Pasalnya, pembangunan itu dilakukan dari rumah kontrakan yang berdiri di atas lahan fasos fasum.

“Pekerjaan sudah dilakukan dan kita meminta supaya dinormalkan kembali karena ini sudah menyalahi aturan sebab yang dipakai adalah fasos dan fasum, ditambah lahan itu merupakan taman dari gerbang masuk perumahan, sangat menggangu estetika,” ujar Samuel Ketua RW 07 Perumahan Puri Asri Residence, Samuel, saat melakukan audiensi dengan Muspika Cikarang Barat dan juga perwakilan pengembang, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Samuel, sebelumnya pihaknya juga sudah menegur pemilik gedung dengan melayangkan surat teguran. Namun teguran itu tidak dindahkan karena pemilik gedung merasa sudah mendapat izin dari pihak pengembang.
“Jadi memang ada perwakilan dari pemilik yang datang menemui kami dan dia menawarkan sejumlah uang tapi kita tolak, dari kesepakatan sejumlah RT karena yang kita inginkan supaya normal lagi, meski memang ada negosiasi tapi kita tidak mau meski sempat kita mau kalau dipakai betul saja jalan di lingkungan kita,” ungkapnya.

Samuel menyayangkan pihak pengembang yang tidak memberitahu warga kalau izin sudah diberikan kepada pemilik kontrakan. Padahal lahan tersebut merupakan lahan fasos fasum.
“Kita sesalkan dengan sikap pengembang yang tidak membicarakan kepada kita padahal hubungan emosional pengembang dengan warga cukup baik, seharusnya ngomong dong ke kita gimana nih kalau fasos dan fasum, kan itu lebih baik,” katanya.

Sementara itu, sejumlah warga merasa kesal dengan perwakilan dari pengembang yang dinilai tidak mengerti site plan yang dimiliki. Padahal site plan yang dipakai merupakan site plan sejak 2009.

Yana (39), warga Perumahan Puri Asri Residence mengatakan, jika site plan perumahan berubah maka harus ada perubahan yang dilakukan oleh pengembang. Karena mereka masih mengacu pada site plan 2009.
“Jadi sekarang konteksnya sudah berbeda seharusnya bila ada penjualan fasos fasum maka juga harus berubah dan tidak mengacu pada site plan lama,” ujarnya.

Perwakilan PT Intan Gilang Persada, Handoko, memberikan waktu satu minggu untuk melaporkan kepada pengembang jika warga tetap menginginkan lahan tersebut dinormalkan kembali.
“Jadi saya tidak bisa mengambil keputusan tunggu satu minggu, tapi saya tetap mengacu pada site plan yang kami punya,” ujarnya


Sumber:pojok jabar

Uploader: M Ikhsan Ramdani

0 komentar:

Post a Comment