POJOKJABAR.com, SUKABUMI – Menjamurnya penggunaan vaping atau rokok elektrik di Sukabumi, menimbulkan pertanyaan besar dari sisi aturan Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Apakah vaping masuk kategori rokok pada umumnya atau tidak.
Dalam Bab I Ketentuan Umum perda tersebut, Pasal 13 dijelaskan, rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, diisap, dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek,rokok putih,cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat, rokok elektrik itu belum diatur secara rinci dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
Sumber : pojok jabar
Uploader : Ariesta.s.s







0 komentar:
Post a Comment