Banner 1

Wednesday, 5 October 2016

Kasus Korupsi Lahan Jambu Dua Bogor Jangan Berhenti di Tiga Terdakwa





POJOKJABAR.com, BOGOR – Hukuman empat tahun penjara bagi tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Pasar Jambu Dua, Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM  Hidayat Yudha Priatna, mantan Camat Bogor Barat Irwan Gumelar dan ketua tim apraisal Roni Nasrun Adnan  mendapatkan perhatian serius dari beberapa pihak.

Menurut Direktur  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni, Kejari Bogor tak boleh berhenti hanya pada tiga terdakwa saja.

“Kejari Bogor harus memeriksa nama – nama yang disebut dalam surat dakwaan dan surat tuntutan,” ujar Zentoni pada Radar Bogor Senin (03/10/2016).

Hal itu penting, mengingat agar untuk menepis kecurigaan publik Kejari Bogor tidak tebang pilih dalam kasus Angkahong ini.
“ Siapapun yang tersebut dalam surat dakwaan dan surat tuntutan harus dilakukan penuntutan ke pengadilan,” bebernya.

Menurut dia, semua sama di mata hukum. Tidak ada perbedaan jabatan dan kasta sebagaimana yang sudah tercantum dalam perundang- undangan di Indonesia.
“ Karena semua orang sama dihadapan hukum dan tidak ada yang kebal hukum, yang terkenal dengan prinsip equality before the law,” tandasnya.

Ditempat lainnya, dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI), mendesak agar segera diputuskan tersangka dari kalangan aktor intelektualnya.

Padahal dalam sidang terakhir diketahui adanya penyebutan nama Walikota Bogor, Bima Arya yang turut terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

sumber:pojok jabar

uploader:ikhsan

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment