POJOKJABAR.com, BOGOR – Jajaran Polres Bogor kembali mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar.
Kali ini jumlahnya mencapai 111 kilogram yang didapat polisi dari tangan Michael J Martin dan Christian Martin, di rumah kontrakan, Gang Palem, RT 04/05, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, pihaknya masih mengejar satu orang tersangka lagi. Asep, enggan membeberkan data kejadian lengkap, lantaran kasus ini masih dalam pendalaman.
“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti pengembangannya,” kata dia.
Sebagai informasi, Michael J Martin, diketahui sebagai warga Kampung Duren Mekar, RT 04/01, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok.
Sedangkan Christian Martin, tercatat sebagai warga Kampung Tugu Wates, RT 05/05, Kelurahan Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Sumber:pojok jabar
Uploader:M Ikhsan Ramdani
0 komentar:
Post a Comment