POJOKJABAR.com, BOGOR – Perjalanan kasus yang menjerat Kepala Desa Tlajungudil, Marjuki Aing telah sampai pada putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (17/10/2016).
Marjuki divonis bersalah oleh majelis hakim di ruang Sidang Dua PN Cibinong. Dalam sidang yang dimulai pukul 16:50, Marjuki yang mengenakan seragam Tahanan Lapas Pondokrajek nampak memasuki ruangan tanpa didampingi pengacara.
Tiga ketukan palu hakim membuka persidangan perkara Nomor 500/pid. B/2016/PN Cibinong. Selama kurang lebih satu jam, majelis hakim membacakan putusannya yang dipimpin hakim Ketua Barita Sinaga.
“Terbukti, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur, melanggar pasal 263 pasal 2, junto 266 pasal 1 dan 2 KUHAP,” kata Hakim Ketua, Barita Sinaga.
Sepanjang makim membacakan fakta perkaranya dalam persidangan, Marjuki hanya menunduk dan mendengarkan jalan perkara yang telah dilakukannya.
Hingga akhirnya, Hakim memutuskan vonis hukuman penjara selama satu tahun lima bulan penjara.
Hingga akhirnya, Hakim memutuskan vonis hukuman penjara selama satu tahun lima bulan penjara.
Setelah sebelumnya dituntut satu tahun sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anita Dian Wardhani.
Sumber:pojok jabar
Uploader: M Ikhsan Ramdani
0 komentar:
Post a Comment