BOGOR – Pekerjaan Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai
penegak perda, memang sangat berat. Apalagi untuk unit di 40 kecamatan
dan 417 desa se-Bumi Tegar Beriman. Jika tugas serta fungsi tersebut tak
berjalan baik, hal itu terjadi karena kurangnya pengawasan.
Untuk mengatasi hal tersebut, belasan anggota Satpol PP Unit XVI
Ciampea diberikan pengarahan serta pencerahan di aula Kantor Kecamatan
Ciampea, kemarin. Mereka mendapat penjelasan tentang fungsi anggota
Satpol PP di dalam kewilayahan.
“Sekaligus untuk silaturahmi. Kami berikan arahan serta pembinaan.
Tidak hanya di Ciampea tapi juga di wilayah lainnya,” kata Kabid
Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus kepada Radar Bogor, Rabu (17/05/2016).
Ia menambahkan, ada tiga fungsi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.
Yakni sebagai penegak perda, menjaga ketertiban umum dan kelinmasan (ent)
0 komentar:
Post a Comment