BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor, kembali membidik
sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang yang
disinyalir dijadikan tempat prostitusi di Kecamatan Kemang dan
Cileungsi.
Kali ini, sasaran Satpol PP adalah tempat maksiat yang mempekerjakan
anak di bawah umur.
“ Informasinya ada PSK yang masih berusia 13 dan 14
tahun,” kata Kabid Dalop Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan kepada
Pojokjabar, Senin (09/05/2016).
Menurut Asnan, ada sekitar 83 bangunan THM dan warung remang-remang yang akan ditertibkan dalam waktu dekat ini.(ent)
0 komentar:
Post a Comment