BOGOR – Sebanyak 20 bangunan kafe dan tempat hiburan
malam (THM) yang beroperasi di Kecamatan Kemang, menerima surat
peringatan (SP) pertama oleh Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Senin
(02/05/2016).
Tiga lokasi yang diberi SP1 yakni Blok Empang di Desa Kemang, Blok Yuli dan Blok Kirai di Desa Pondok Udik.
“Ini merupakan tindak lanjut dari berkas pelimpahan Dinas Tata
Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor kepada kami.
Sesuai
prosedur, kami menyampaikan surat peringatan pertama kepada para pemilik
THM agar menutup kegiatan dan membongkar sendiri bangunan miliknya,”
ujar Kabid Pemeriksaan (Riksa( Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho
kepada Radar Bogor, Senin (02/05/2016).
Sebanyak 10 pegawai dari DTBP dan 10 anggota Sat Pol PP Kabupaten
Bogor diterjunkan di lokasi.
Mereka juga didampingi petugas dari
Kecamatan Kemang dan desa.
Dalam operasi tersebut, ada 19 unit bangunan THM yang telah
mendapatkan SP3.
Petugas memberikan garis silang menggunakan cat warna
merah, sebagai tanda eksekusi sebentar lagi akan dilakukan.(ent)
0 komentar:
Post a Comment