Banner 1

Wednesday, 4 May 2016

Puluhan THM di Kemang Bogor Bakal Dibongkar Habis


BOGOR – Sebanyak 20 bangunan kafe dan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kecamatan Kemang, menerima surat peringatan (SP) pertama oleh Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Senin (02/05/2016).

Tiga lokasi yang diberi SP1 yakni Blok Empang di Desa Kemang, Blok Yuli dan Blok Kirai di Desa Pondok Udik.

“Ini merupakan tindak lanjut dari berkas  pelimpahan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor kepada kami.

Sesuai prosedur, kami menyampaikan surat peringatan pertama kepada para pemilik THM agar menutup kegiatan dan membongkar sendiri bangunan miliknya,” ujar Kabid Pemeriksaan (Riksa( Sat Pol PP Kabupaten Bogor,  Agus Ridho kepada Radar Bogor, Senin (02/05/2016).

Sebanyak 10 pegawai dari DTBP dan 10 anggota Sat Pol PP Kabupaten Bogor  diterjunkan di lokasi.

Mereka juga didampingi petugas dari Kecamatan Kemang dan desa.

Dalam operasi tersebut, ada 19 unit bangunan THM  yang telah mendapatkan SP3.

Petugas memberikan garis silang menggunakan cat warna merah, sebagai tanda eksekusi sebentar lagi akan dilakukan.(ent)

0 komentar:

Post a Comment