BOGOR – Kabar terkait pencairan tunjangan hari raya
(THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di daerah
se-Indonesia, seperti Bogor, belum jelas. Namun para PNS di Bogor sudah
bisa menghitung berapa bonus yang bakal diterimanya nanti.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) telah merilis skema perhitungan dua tunjangan ini. Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman
Suryatman mengatakan, pemberian gaji ke-13 dan THR itu untuk
meningkatkan kesejahteraan aparatur negara mulai dari PNS, anggota TNI
dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
“Pemberian dua jenis tunjangan ini tetap mengaju pada kemampuan keuangan negara,” katanya, Selasa (17/5/2016).
Herman menjelaskan, besaran gaji ke-13 sama seperti besaran
tahun-tahun sebelumnya yakni menggabungkan seluruh komponen penghasilan
PNS dan pejabat negara mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 tidak hanya dinikmati abdi negara yang masih aktif bekerja
tetapi juga untuk para pensiunan. Bagi para pensiunan, besaran gaji
ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan
penghasilan. “Besaran gaji ke-13 ini sesuai dengan penghasilan PNS yang
diterima di bulan Juni,” katanya.
Sementara itu untuk THR nominalnya lebih kecil dibandingkan dengan
gaji ke-13. Sebab pemerintah menetapkan besaran THR sama dengan gaji
pokok yang diterima bulan sebelumnya. Sesuai prediksi bahwa THR untuk
PNS keluarga Juli, maka patokannya adalah gaji pokok yang diterima Juni.
Untuk para pensiunan atau penerima tunjangan, nominalnya 50 persen dari
nominal uang pensiun/tunjangan pokok.
Herman tidak menampik bahwa rencana yang berkembang saat ini, THR dan
gaji ke-13 bakal dicairkan bulan Juli. Untuk pos anggaran pembayaran
THR dan gaji ke-13 itu, disiapkan melalui APBN dan APBD. PNS instansi
pusat, TNI, dan Polri, serta pejabat negara mendapatkan bonus itu dari
APBN. Sisanya seperti PNS di instansi daerah serta pejabat daerah,
mendapatkan alokasi bonus dari APBD.
Terkait dengan urusan teknis pencairan apakah bareng atau jeda
beberapa waktu, Herman tidak bisa memaparkan lebih jauh. Sebab regulasi
pencairan THR dan gaji ke-13 itu ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kementerian PAN-RB hanya berwenang dalam urusan pembinaan PNS di
tingkat nasional.
Terpisah, Menkeu Bambang Brodjonegoro menuturkan pencairan THR dan
gaji ke-13 tidak bersamaan. “Pencairannya ada di dua bulan yang
terpisah,” jelasnya. Dia hanya menyebutkan bahwa THR rencananya
dicairkan Juli dipaskan dengan momentum lebaran. Sehingga besar
kemungkinan gaji ke-13 untuk PNS dicairkan Juni. Pencairan gaji ke-13
sering dikaitkan dengan tahun pelajaran baru yang dimulai sekitar Juni
sampai Juli (ent)






0 komentar:
Post a Comment