BOGOR–RADAR BOGOR, Mulai Jumat (14/12/2018) akan ada penutupan jalur Regional Ring Road (R3). Warga yang biasa melintas di sana pun harus mencari jalur alternatif lain.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak bisa membayar lahan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Bogor kepada Siti Khadijah selaku pemilik lahan seluas 1.987 meter persegi.
Sesuai putusan pengadilan, Walikota Bogor Bima Arya diminta menutup jalan R3 yang berada di atas tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali paling lambat 14 Desember 2018.
Kuasa pemilik lahan, Salim Abdullah mengatakan, Pemkot Bogor harus memenuhi 20 poin yang tertera dalam akta perdamaian demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Artinya pemilik lahan dan juga pemerintah harus menghormatinya. Jadi tak ada istilah tawar menawar. Permasalahan ini mesti menjadi cerminan bagi Pemkot Bogor,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengaku, tak mengetahui kenapa DPRD Kota Bogor, tak menyetujui anggaran yang diajukan Pemkot Bogor.
Tetapi, malah menyetujui anggaran untuk appraisal dan biaya penutupan jalan. Seandainya, saat pengajuan di APBD Perubahan atau RAPBD 2019, Ade yakin tak akan ada masalah hingga penutupan jalan.
“Untuk appraisal saya sepakat tetapi kan ini untuk membayar berdasarkan hasil putusan pengadilan karena lahan itu sudah dipakai sekian tahun, dimanfaatkan dan dulu karena anggaran tidak mencukupi maka belum terbayar” terangnya.(ipe/gal/c)
0 komentar:
Post a Comment