Friday, 13 April 2018
Home »
bogor raya
» Pembangunan Kantor Sarat Korupsi
Pembangunan Kantor Sarat Korupsi
Belasan mahasiswa yang menamai diri mereka Forum Komunikasi Mahasiswa Bogor (FKMB) Raya, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu timur Stadion Pakansari, kemarin (11/4).
Aksi mereka mempertanyakan karut-marutnya pembangunan kantor Dispora dan KONI yang sarat akan masalah dan pelanggaran hukum. Untuk diketahui, pembangunan kantor Dispora dan kantor KONI tahun anggaran 2017 menghabiskan uang rakyat hingga Rp19 miliar.
Ketua FKMB Arul Muhajir mengatakan, pembangunan kantor Dispora yang sudah dimulai sejak Juli 2017, seharusnya selesai dalam 165 hari kerja. Nyatanya, tidak selesai hingga akhir tahun anggaran 2017. Bahkan hingga saat ini pun masih belum bisa digunakan.
Ini jelas melanggar Perpres No 54 Tahun 2010, dan seharusnya pihak kontraktor wajib membayar denda atas keterlambatan itu. ”Di sini kami ingin mempertanyakan kepada Dispora, apakah mereka sudah membayarkan denda tersebut?” paparnya.
Menurutnya, keterlambatan ini disebabkan adanya lebih dari satu perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Malah, sambung Arul, sedianya PT KSK dipinjam salah satu perusahaan oleh seorang oknum pengusaha yang merupakan pelaksana utama pekerjaan ini.
”Maka patut diduga ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Pertama, pinjam bendera adalah tindakan ilegal, karena tentu saat lelang tender calon penyedia barang dan jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan modal, teknis dan manajerial untuk menyediakan barang dan jasa,” papar Arul.
Kedua, kata dia, penyedia barang dan jasa dilarang mengalihakan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.
”Hal ini jelas tertera dalam Pasal 1315 KUHP Perdata berbunyi, ’Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri,’ dan Pasal 1340 Perdata berbunyi ’Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya,’ itu kan sudah jelas,” kata Arul.
Maka dengan itu, sambung Arul, FKMB menuntut untuk mengusut tuntas dugaan skandal oknum pengusaha dan pejabat yang melakukan praktik KKN proyek di Dispora. Pihaknya juga meminta pemerintah mengusut dan menindak oknum peminjam bendera perusahaan tersebut.
”Menuntut peningkatan fungsi pengawasan DPRD terhadap masalah ini dan tindak tegas perusahaan yang menyub-kontrakkan pekerjaannya kepada perusahaan lain,” tandasnya.
Hingga berakhirnya aksi unjuk rasa, tak ada satu pun pejabat dari Dispora maupun KONI Kabupaten Bogor datang menemui massa.
Sumber : radarbogor.id
Related Posts:
Minta Jam Operasional Dicabut Ratusan massa yang terdiri dari para pengemudi truk pengangkut hasil tambang dan kuli bongkar muat serta pengelola jasa angkutan tambang, berunjuk rasa di kantor Kecamatan Gunungsindur, Jalan Atma Asnawi 58 Gunungsindu… Read More
Perbaikan Teluk Pinang Telan Rp3,6 M Perbaikan jalan alternatif Teluk Pinang-Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, tampaknya tinggal menunggu waktu. Satu hingga dua bulan ke depan, pekerjaan bakal dimulai. Anggaran sebesar Rp3,6 miliar dari pagu yang ada sebesar Rp4,1… Read More
Kampung Kita Kelola Lahan Pertamina Lahan milik PT Pertamina di Jalan Juanda kini lebih tertata. Dengan konsep gotong royong, Komunitas Kampung Kita Depok (K3D) menyulap lahan tersebut tidak lagi kumuh dan semrawut.Pada 2013 lalu, sekelompok orang dari berba… Read More
Puluhan Buruh Protes PHK Sepihak Lemahnya ketegasan hukum yang menjamin hak para tenaga kerja menjadi alasan utama sikap perusahan melakukan pemecatan sepihak. Akibatnya gelombang demonstrasi terus dilakukan para buruh.Seperti Selasa (20/3/2018) pagi tadi… Read More
Masih Ada 85 RTLH di Desa Kuta Masalah kemiskinan di Kabupaten Bogor masih jauh dari terentaskan. Kategori kemiskinan yang paling banyak ditemui adalah soal rumah tidak layak huni (RTLH) maupun kategori masyarakat yang mendapatkan beras sejahtera (rastr… Read More
0 komentar:
Post a Comment