Banner 1

Friday 13 April 2018

Pembangunan Kantor Sarat Korupsi


Belasan maha­siswa yang menamai diri me­reka Forum Komunikasi Ma­hasiswa Bogor (FKMB) Raya, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu timur Stadion Pakansari, kemarin (11/4).

Ak­si me­reka mempertanya­kan ka­rut-marutnya pembangu­­nan kantor Dispora dan  KONI yang sarat akan masalah dan pe­langgaran hukum. Untuk dike­tahui, pemban­gunan kan­tor Dispora dan kantor KONI ta­hun anggaran 2017 meng­habiskan uang rakyat hingga Rp19 miliar.

Ketua FKMB Arul Muhajir mengatakan, pembangu­nan kantor Dispora yang sudah dimulai sejak Juli 2017, se­ha­rusnya selesai dalam 165 hari kerja. Nyatanya, tidak selesai hingga akh­ir tahun  anggaran 2017. Bah­­kan hing­ga saat ini pun masih belum bisa digunakan.

Ini jelas melanggar Perpres No 54 Tahun 2010, dan se­ha­rus­nya pihak kontraktor wa­jib membayar denda atas ke­ter­lam­batan itu.  ”Di sini ka­mi ingin mem­pertanyakan ke­pa­da Di­spora, apakah mereka sudah membayarkan denda tersebut?”  paparnya.

Menurutnya, keterlam­batan ini disebabkan adanya lebih dari satu perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan ter­sebut. Malah, sambung Arul, sedianya PT KSK dipinjam salah satu perusahaan oleh se­orang oknum pengusaha yang merupakan pelaksana utama pekerjaan ini.

”Maka patut diduga ada pe­langgaran-pelanggaran yang terjadi. Pertama, pinjam ben­dera adalah tindakan ilegal, karena tentu saat lelang tender calon penyedia barang dan jasa wajib memenuhi persya­ratan antara lain memiliki keah­lian, pengalaman, ke­mam­puan modal, teknis dan mana­jerial untuk menyediakan ba­rang dan jasa,” papar Arul.

Kedua, kata dia, penyedia barang dan jasa dilarang me­ngalihakan pelaksanaan peker­jaan utama berdasarkan kon­trak dengan melakukan sub­kontrak kepada pihak lain.

”Hal ini jelas tertera dalam Pasal 1315 KUHP Perdata berbunyi, ’Pada umumnya se­seorang tidak dapat menga­dakan peri­katan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri,’ dan Pasal 1340 Perdata berbunyi ’Per­janjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya,’ itu kan sudah jelas,” kata   Arul.

Maka dengan itu, sam­bung Arul, FKMB menuntut untuk mengusut tuntas dugaan skan­dal oknum p­e­ngu­saha dan pejabat yang melakukan prak­tik KKN proyek di Dispora. Pihaknya juga meminta pe­merintah mengusut dan me­nindak oknum pemin­jam ben­­­­dera perusahaan tersebut.

”Menuntut peningkatan fung­si pengawasan DPRD terha­­dap masalah ini dan tindak te­­­gas perusahaan yang menyub-kontrakkan peker­jaannya ke­pa­da perusahaan lain,”  tandasnya.

Hingga berakhirnya aksi un­juk rasa, tak ada satu pun pejabat dari Dispora maupun KONI Kabupaten Bogor datang menemui massa.


Sumber : radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment