Banner 1

Friday, 13 April 2018

Pembangunan Kantor Sarat Korupsi


Belasan maha­siswa yang menamai diri me­reka Forum Komunikasi Ma­hasiswa Bogor (FKMB) Raya, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu timur Stadion Pakansari, kemarin (11/4).

Ak­si me­reka mempertanya­kan ka­rut-marutnya pembangu­­nan kantor Dispora dan  KONI yang sarat akan masalah dan pe­langgaran hukum. Untuk dike­tahui, pemban­gunan kan­tor Dispora dan kantor KONI ta­hun anggaran 2017 meng­habiskan uang rakyat hingga Rp19 miliar.

Ketua FKMB Arul Muhajir mengatakan, pembangu­nan kantor Dispora yang sudah dimulai sejak Juli 2017, se­ha­rusnya selesai dalam 165 hari kerja. Nyatanya, tidak selesai hingga akh­ir tahun  anggaran 2017. Bah­­kan hing­ga saat ini pun masih belum bisa digunakan.

Ini jelas melanggar Perpres No 54 Tahun 2010, dan se­ha­rus­nya pihak kontraktor wa­jib membayar denda atas ke­ter­lam­batan itu.  ”Di sini ka­mi ingin mem­pertanyakan ke­pa­da Di­spora, apakah mereka sudah membayarkan denda tersebut?”  paparnya.

Menurutnya, keterlam­batan ini disebabkan adanya lebih dari satu perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan ter­sebut. Malah, sambung Arul, sedianya PT KSK dipinjam salah satu perusahaan oleh se­orang oknum pengusaha yang merupakan pelaksana utama pekerjaan ini.

”Maka patut diduga ada pe­langgaran-pelanggaran yang terjadi. Pertama, pinjam ben­dera adalah tindakan ilegal, karena tentu saat lelang tender calon penyedia barang dan jasa wajib memenuhi persya­ratan antara lain memiliki keah­lian, pengalaman, ke­mam­puan modal, teknis dan mana­jerial untuk menyediakan ba­rang dan jasa,” papar Arul.

Kedua, kata dia, penyedia barang dan jasa dilarang me­ngalihakan pelaksanaan peker­jaan utama berdasarkan kon­trak dengan melakukan sub­kontrak kepada pihak lain.

”Hal ini jelas tertera dalam Pasal 1315 KUHP Perdata berbunyi, ’Pada umumnya se­seorang tidak dapat menga­dakan peri­katan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri,’ dan Pasal 1340 Perdata berbunyi ’Per­janjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya,’ itu kan sudah jelas,” kata   Arul.

Maka dengan itu, sam­bung Arul, FKMB menuntut untuk mengusut tuntas dugaan skan­dal oknum p­e­ngu­saha dan pejabat yang melakukan prak­tik KKN proyek di Dispora. Pihaknya juga meminta pe­merintah mengusut dan me­nindak oknum pemin­jam ben­­­­dera perusahaan tersebut.

”Menuntut peningkatan fung­si pengawasan DPRD terha­­dap masalah ini dan tindak te­­­gas perusahaan yang menyub-kontrakkan peker­jaannya ke­pa­da perusahaan lain,”  tandasnya.

Hingga berakhirnya aksi un­juk rasa, tak ada satu pun pejabat dari Dispora maupun KONI Kabupaten Bogor datang menemui massa.


Sumber : radarbogor.id

Related Posts:

  • Minta Jam Operasional Dicabut Ratusan massa yang terdiri dari para pe­ngemudi truk pengangkut hasil tambang dan kuli bongkar muat serta pengelola jasa angkutan tambang, be­runjuk rasa di kantor Kecamatan Gu­nungsindur, Jalan Atma Asnawi 58 Gunungsindu… Read More
  • Perbaikan Teluk Pinang Telan Rp3,6 M Perbaikan jalan alternatif Teluk Pinang-Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, tampaknya tinggal menunggu waktu. Satu hingga dua bulan ke depan, pekerjaan bakal dimulai. Anggaran sebesar Rp3,6 miliar dari pagu yang ada sebesar Rp4,1… Read More
  • Kampung Kita Kelola Lahan Pertamina Lahan milik PT Pertamina di Jalan Juanda kini lebih tertata. Dengan konsep gotong royong, Komunitas Kampung Kita Depok (K3D) menyulap lahan tersebut tidak lagi kumuh dan semrawut.Pada 2013 lalu, sekelompok orang dari berba… Read More
  • Puluhan Buruh Protes PHK Sepihak Lemahnya ketegasan hukum yang menjamin hak para tenaga kerja menjadi alasan utama sikap perusahan melakukan pemecatan sepihak. Akibatnya gelombang demonstrasi terus dilakukan para buruh.Seperti Selasa (20/3/2018) pagi tadi… Read More
  • Masih Ada 85 RTLH di Desa Kuta Masalah kemiskinan di Kabupaten Bogor masih jauh dari terentaskan. Kategori kemiskinan yang paling banyak ditemui adalah soal rumah tidak layak huni (RTLH) maupun kategori masyarakat yang mendapatkan beras sejahtera (rastr… Read More

0 komentar:

Post a Comment