Banner 1

Friday, 13 April 2018

Atur Transportasi Online Cukup Perda atau Perwali


BOGOR-RADAR BOGOR,Kementerian Perhubungan mengajukan wacana untuk merevisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya mengenai transportasi online.

Revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodasi keberadaan trasnportasi berbasis media daring tersebut.

Namun, wacana itu nampaknya perlu ditelaah kembali karena UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan payung hukum penyelenggaraan transportasi, sehingga yang harus menyesuaikan adalah transportasi online bukan sebaliknya.

Pengamat Perkotaan dan Transportasi Kota Bogor Yayat Supriatna mengatakan, kemajuan teknologi informasi yang diaplikasikan dalam pelayanan transportasi perlu diapresiasi. Akan tetapi, kata dia, dalam mekanisme penyelenggaraannya harus tetap mengacu kepada ketentuan yang mengatur masalah transportasi yaitu UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

“Hal ini penting untuk dijadikan panduan sebab kemajuan teknologi yang diaplikasikan pada moda transportasi yang tidak memenuhi ketentuan UU, adalah menyalahi aturan dasarnya yaitu masalah keselamatan dan perlindungan terhadap masyarakat,” terang Dosen Teknik Planologi Universistas Trisakti Jakarta itu.

Menurutnya, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memberikan rambu-rambu bagaimana masalah keselamatan adalah hal yang tidak boleh diabaikan. Baik dari sisi kelayakan moda angkutan umumnya hingga masalah keterampilan drivernya.

“Untuk menata angkutan online baik ojek maupun taksi, kita tidak perlu harus mengubah UU, tetapi melakukan penataannya melalui mekanisme peraturan daerah dan peraturan walikota/bupati,” katanya.

Dasar pertimbangannya adalah tingkat kebutuhan dan perkembangan setiap daerah berbeda-beda. Dengan demikian setiap aspirasi dan tuntutan dari masyarakat terkait angkutan online ini dapat diselesaikan berdasarkan kemufakatan dan musyawarah oleh setiap stakeholdernya.


sumber: radarbogor.id

Related Posts:

  • Jurus Andalan Cari Selamat Kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kian memanas. Terlebih setelah ”nyanyian” Setya Novanto (Setnov) di persidangan yang menyeret nama para petinggi negeri. Ini menjadi tantangan bagi KPK untuk menjawab k… Read More
  • Bogor Kehabisan Stok Tinta BOGOR-RADAR BOGOR, Stok blangko KTP elektronik (KTP-el) sudah terpenuhi. Namun, warga Kota Bogor tetap tidak bisa mencetak KTP-el, sebab tinta untuk men­cetak kartu di Dinas Kepen­du­dukan dan Catatan Sipil (Disduk­capil) … Read More
  • Facebook Minta Maaf dengan Iklan Satu Halaman di Surat Kabar CALIFORNIA-RADAR BOGOR, Facebook akhirnya meminta maaf kepada para penggunanya. Sebab, Facebook telah terjerat skandal privasi data selama sepekan terakhir yang menyebabkan terlibat masalah hukum dan peraturan bagi perusah… Read More
  • Xi Jinping yang Tiada Tanding Minggu ini amat bersejarah bagi Tiongkok: mencabut konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden. Batasan dua periode tidak berlaku lagi. “MPR”-nya Tiongkok bersidang sejak Senin lalu. Itu sidang pleno lima tahunan. Sepe… Read More
  • Ditawari Sate dan Nasi Goreng Bintang sepak bola dunia, David Beckham memenuhi janjinya untuk kembali mengunjungi Indonesia. Minggu (25/3) Beckham hadir menyapa para penggemarnya yang sudah memenuhi tribun GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta … Read More

0 komentar:

Post a Comment