Banner 1

Friday 13 April 2018

Imbas Lambannya Penerbitan Perbup No 50/2018


Padahal, keberadaan DD sangat penting bagi desa. Khu­sus­nya yang te­ngah fokus melakukan pe­na­­taan dan perbaikan sarana prasarana serta infrastruktur fisik.

Sekretaris Desa (Sekdes) Ciseeng Iwan Kurniawan me­nga­takan, keterlambatan pen­cairan sangat berdampak ter­ha­dap kinerja pemerintahan desa.

”Ya jelas berpengaruh. Ma­salahnya, sebagian dari kami sudah telanjur musren­bangdes dan memiliki RKPDes 2018. Tapi karena melihat Perbup No 50/2018 belum terbit, terpaksa harus bahas ulang,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Prolap Desa Cibentang Keca­matan Ciseeng Taufik pun me­­lontarkan hal senada. Ia harus mengurus kembali ber­ba­gai persiapan administrasi teknis yang sebelumnya sudah diper­siap­kan perangkat desa.

”Yang paling berat dan repot itu kami harus hitung ulang. Karena anggaran dana desa kami turun. Jadi mau gak mau RKPDes juga harus diubah dan dirapatkan lagi,” ungkapnya.

Bendahara Desa Bojongindah Kecamatan Parung Dedi Sutrisno juga mengaku harus bekerja superberat lantaran ada ­keterlambatan pelaporan keuangan 2018.


Sumber : radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment