Monday, 2 April 2018
Home »
bogor raya
» Dokter Tembak Istri Terancam Hukuman Mati
Dokter Tembak Istri Terancam Hukuman Mati
Masalah rumah tangga yang berkepanjangan bisa menimbulkan aksi nekat yang tidak terduga. Pelakunya dari kalangan mana saja. Seperti peristiwa pembunuhan yang terjadi November 2017 lalu. Tersangka dokter Ryan Helmi (41) nekat menembak mati istrinya sendiri, dokter Letty Sultri (46).
Kamis (29/3), terdakwa dokter Ryan Helmi menjalani sidang perdananya. Helmi terancam mendapat hukuman mati karena telah membunuh istrinya. Helmi diketahui menembak Letty pada 9 November 2017 di klinik Az Zahra Medical Center di Jalan Dewi Sartika, Jaktim, tempat Letty bekerja. Ia tega menghabiskan nyawa istrinya karena Letty enggan diajak rujuk oleh Helmi.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) Felly Kasdi membeberkan Helmi dan Letty sudah terlibat pertengkaran sejak 2013 dan puncaknya pada Juni 2017. Letty pun menggugat cerai Helmi pada Juli 2017. ”Kemudian pada 3 Juli 2017, terdakwa digugat cerai oleh korban di Pengadilan Agama Jakarta Timur dan dijadwalkan putusan pada November 2017,” kata Felly saat membacakan surat dakwaan, di persidangan PN Jaktim.
Felly mengungkapkan, berdasarkan keterangan salah satu saksi, Abdul Kadir, Helmi sempat mengancam akan menembak Letty jika menolak rujuk. Helmi kemudian membeli satu pucuk senjata revolver lengkap dengan 28 peluru tajan dari seorang bernama Roby Yogianto seharga Rp21,7 juta.
Senjata itulah yang digunakan Helmi untuk menghabisi nyawa istrinya dengan tembakan bertubi-tubi. Namun, Helmi tak lantas gunakan senjata tersebut untuk menghabisi nyawa sang istri. Felly mengungkapkan bahwa Helmi sempat latihan menembak secara autodidak di lahan kosong kawasan Cileungsi, Bogor. ”Kemudian terdakwa pergi ke Metland Cileungsi untuk melakukan uji coba menembak atau latihan menembak di sebuah lahan kosong,” ungkapnya.
Helmi mengasah kemampuan menembaknya dengan menggunakan botol bekas minuman sebagai sasarannya. Tak sekali Helmi berlatih menembak, ia bahkan melatih kemampuan menembaknya hingga mahir. ”Dengan sasaran tembak kaleng bekas minuman. Di mana awalnya terdakwa tidak bisa langsung menembak sasaran. Namun lama kelamaan bisa menembak sasaran dengan tepat hingga terdakwa mahir,” ujar Felly.
Helmi langsung menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri usai menembak Letty. Dari serangkaian kejadian tersebut, jaksa menilai ada pembunuhan berencana yang dilakukan Helmi. Helmi pun didakwa dengan Pasal 340 KUHP. ”Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan dr Letty meninggal dunia di tempat kejadian. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP,” tutur Felly.
Helmi melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Sumber : radarbogor.id
Related Posts:
Ribuan Anak Idap ISPA Jumlah penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pneumonia (infeksi paru-paru) meningkat tajam. Dalam kurun waktu dua tahun, ada ratusan penderita yang merupakan balita dan anak-anak.Berdasarkan data dari UPT Pu… Read More
Kerjasamakan Pembangunan Stasiun LRT PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenarkan akan memanfaatkan lahan milik Taman Rekreasi Wiladatika untuk membangun stasiun light rail transit (LRT).Saat ini bahkan sudah memasuki tahap pembangunan. Direktur Aset Tanah d… Read More
Mahasiswa Rawan Berita Bohong Belakangan, penyebaran berita dan informasi bohong (hoax) serta ujaran kebencian semakin marak. Berbagai elemen pun turut andil melawan hoax, salah satunya Berita Utama yang mengajak 40 mahasiswa mengenal media cyber, me… Read More
Kru ATS Ikut Kursus Pesawat Untuk memperkenalkan berbagai komponen pesawat yang bertujuan meningkatkan kemampuan dalam perawatan, perlu dilaksanakan general course kepada 37 personel awak pesawat. Baik perwira teknik, bintara dan tamtama dari Skadro… Read More
Sepekan, Tindak Seratus Pelanggar Operasi Keselamatan Lodaya 2018 yang digelar jajaran Polsek Caringin dalam sepekan, menindak seratus pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat. Dikatakan Kanit Lantas Polsek Caringin Ipda Sumarno,… Read More
0 komentar:
Post a Comment