Monday, 15 January 2018
Home »
» Parpol Peserta Pemilu Bisa Menyusut
Parpol Peserta Pemilu Bisa Menyusut
JAKARTA–Jika sebelumnya 10 parpol pemilik kursi DPR hanya diwajibkan mengikuti verifikasi faktual di Provinsi Kalimantan Utara dan beberapa kabupaten atau kota saja, maka setelah jatuh putusan MK seluruh parpol peserta pemilu 2014 wajib diperiksa alias dicek kembali pemenuhan persyaratannya di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
“Jadi, terhitung sejak hari ini tidak ada lagi parpol yang hanya bermodal ongkang-ongkang kaki saja bisa langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. Semuanya harus diteliti secara faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan keberadaan kantornya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin.
“Bahkan khusus untuk kepengurusan, MK memerintahkan KPU agar melakukan verifikasi faktual sampai ke tingkat kecamatan, sesuai ketentuan undang-undang,” sambung dia.
Ketentuan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat kecamatan Said menyebutnya sebagai aturan baru. Ketentuan ini tidak dilakukan pada Pemilu 2014. Kalau KPU benar-benar melaksanakan aturan ini secara fair, maka sangat mungkin jumlah parpol peserta Pemilu 2019 akan menyusut.
“Mengapa? Sebab, jangankan untuk dapat memenuhi persyaratan di tingkat kecamatan, untuk lolos verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota saja bukan perkara mudah bagi sejumlah parpol,” katanya.
“Boleh jadi banyak parpol yang akan oleng atau sempoyongan. Ujung-ujungnya mereka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan gagal menjadi Peserta Pemilu 2019. Sekali lagi, kondisi ini bisa terjadi jika KPU benar-benar fair dalam melakukan verifikasi faktual,” demikian Said Salahuddin.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/ PT).
Menurut Romi, keputusan MK sudah tepat. Alasannya, DPR dan pemerintah menentukan besaran PT berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 45. Dengan putusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi di DPR RI dan 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
“Jadi, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada MK yang kukuh dengan argumentasinya untuk menetapkan PT,” kata pria yang akrab disapa Romi ini, seperti keterangan tertulisnya Kamis (11/1).
“Dengan keputusan MK ini, maka kepastian sistem presidensial kita akan kuat,” imbuhnya.
Romi meyakini bahwa tidak ada satupun partai yang mampu mencapai ambang batas sebesar itu. Artinya, semua partai diwajibkan untuk bergabung. Dengan berkoalisi, sambung Romi, pemerintahan ke depan sudah pasti kuat. (rmol)
Untuk itu, Romi memprediksi bahwa Pilpres 2019 nanti hanya bakal diisi oleh dua pasangan calon. Nah, jika dilihat dari peta politik yang ada, dia memprediksi Joko Widodo akan kembali berhadpan dengan Prabowo Subianto.
“Dan itu hanya akan mengulang kembali peta pertarungan 2014,” ujar Romi.
Sebelumya, MK Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
sumber :Radar Bogor
Related Posts:
Jalan CBL Longsor dan Berpotensi Menimbulkan Kecelakaan, Begini Janji Dinas PUPR untuk Warga CIBITUNG – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk segera memperbaiki Jalan Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang longsor. Akibat longsornya jalan tersebut, … Read More
Kompolotan Pengedar Uang Palsu di Bogor Diringkus Polsek Bojonggede Polisi kembali mengungkap peredaran uang palsu di Bogor. Selasa (10/10/17), Polsek Bojonggede menangkap tiga pria yang diduga komplotan pengedar uang palsu.Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok AKP Sutrisno mengatakan, te… Read More
Waspada, Dua Penyakit Ini Mengintai Anak-anak Hingga Dewasa Saat Musim Pancaroba BEKASI – Memasuki musim pancaroba, Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengidentifikasi dua penyakit yang bisa saja menjangkit anak – anak dan orang dewasa. Penyakit tersebut ialah Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan Demam … Read More
Teknologi Serba Canggih di Gedung DPRD Kota Bogor yang Baru Siap Manjakan Anggota Dewan Tak lama lagi, para wakil rakyat Kota Hujan bakal dimanjakan segudang fasilitas di gedung anyar di bilangan Pemuda. Pantauan Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Selasa (10/10/2017), proses pembangunan gedung baru senilai Rp7… Read More
Belum Putuskan Berkoalisi di Pilkada Kota Bekasi, Golkar-PDIP Makin Mesra BEKASI – Komunikasi DPD Partai Golkar dan DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi semakin mesra. Meski belum memutuskan untuk berkoalisi di Pilkada Kota Bekasi 2018, namun kedua partai ini mulai menunjukkan tanda-tanda berga… Read More
0 komentar:
Post a Comment