Banner 1

Monday, 15 January 2018

PNS Foto Bareng Calon Bisa Dipecat


BOGOR-Dimulainya tahapan Pilkada Bogor 2018 menuntut semua pihak berhati-hati. Sebab, Kementerian Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan sejumlah lara­ngan bagi PNS.

Satu di antaranya larangan foto bareng calon dan mem-posting di medsos. Jika dilanggar, bisa dikenai sanksi berat. ”Unggah foto PNS bareng calon tidak boleh,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni kepada Radar Bogor.

Menurutnya, dalam aturan Panwaslu sudah sangat jelas jika ada PNS yang terbukti berfoto bersama salah satu pasangan calon, tentunya masuk kategori pelanggaran.

”Semisal diunggah di Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya,” beber Fathoni.

Aturan larangan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016, sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Jika ada temuan dan laporan pelanggaran, kata dia, pihaknya tidak segan-segan menindak dan melakukan teguran serta meneruskannya ke Komite ASN (KASN) untuk dijatuhi sanksi terhadap birokrat yang diduga melakukan pelanggaran. ”Sanksinya berjenjang, bisa penundaan gaji, pangkat, bahkan sanksi terberat adalah pemecatan,” tegasnya.

Sementara, di Kota Bogor, jumlah PNS di lingkungan pemkot yang memiliki hak pilih di Pilkada serentak 2018 cukup signifikan. Tercatat dari total pegawai aktif 7.451 orang, sebagian besar berstatus sebagai warga Kota Bogor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Fetty Qondarsyah menjelaskan, dari total PNS aktif, yang berstatus sebagai warga Kabupaten Bogor ada 885 orang. ”Paling banyak PNS yang tinggal di Kota Bogor, jumlahnya mencapai 6.374 orang,” ujarnya.

Tak heran, sejumlah bakal calon kepala daerah ada yang mengincar PNS untuk dijadikan lumbung-lumbung suaranya. Sebab, selain suara yang sangat potensial juga dianggap lebih riil.

Meski demikian, mantan kepala Dinas Pendidikan tersebut sudah mewanti-wanti agar para PNS tetap netral terhadap siapa pun calon kepala daerah yang maju di pilwalkot. ”Sanksi tergantung seberapa berat pelanggarannya. Asal ada pengaduan, silakan saja (dilaporkan, red). Asal ada dasarnya, foto dan bukti,” tegasnya.(ded/c)

sumber :Radar Bogor

Related Posts:

  • Menu Buka Puasa Hotel Santika dan Amaris BOGOR – Sejumlah hotel yang tergabung pada IHGMA (Indonesian Hotel General Manager Association) chapter Bogor Raya ikut serta dalam “Bogor Hotels Food Festival 2016” bertempat di halaman Mesjid Raya Bogor di jalan Padja… Read More
  • Timun Suri Khas Kemang Bogor Diekspor Hingga Malaysia BOGOR – Dari tahun ke tahun, timun suri memang menjadi primadona sebagai pelengkap berbuka puasa. Permintaan pun selalu meningkat. Manfaat buah ini  sangat banyak untuk kesehatan tubuh.  Di antaranya melanca… Read More
  • Kecelakaan Satu Orang Tewas BOGOR – Satu orang tewas pada kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Gunung Putri tepatnya depan Toko Besi CV Mitra Sejati Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (14/6/2016) dini hari. Dyhan Prasetyo (35) meni… Read More
  • Kendala Megaproyek Tol Bocimi BOGOR – Megaproyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) sepertinya menemui banyak kendala. Seperti di Blok Ciletuh, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong.  Tanah milik Ahmad Armun seluas 3,8 hektare dan Suparman selu… Read More
  • SIM Bogor Hari Ini BOGOR – Warga Kota Bogor khususnya yang ingin memperpanjang SIM A dan C. Silahkan datang ke Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin mulai pukul 09.00 hingga selesai, hari ini Selasa (14/06/2016).  Sedangan untuk Kab… Read More

0 komentar:

Post a Comment